Gubernur NTT Undur Diri

Viktor Laiskodat Undur Diri dari Gubernur NTT, Kemendagri: Masih Bisa Menjabat Sampai DCT

Kondisi tersebut dikecualikan apabila akhir masa jabatan kepala daerah yang sudah mengundurkan diri untuk menjadi caleg Pemilu 2024 tersebut berakhir

|
Editor: Ryan Nong
POS KUPANG.COM/RYAN NONG
Viktor Laiskodat layangkan pengunduran diri dari jabatan Gubernur NTT untuk maju sebagai anggota DPR RI pada Pileg 2024 mendatang. Foto diabadikan saat peresmian Gedung ICU Covid-19 dan Laboratorium PCR di RSJ Naimata (18/8/2021). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa kepala daerah aktif yang mengundurkan diri untuk maju sebagai calon legislatif masih akan tetap menjabat hingga ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) Pemilu Legislatif atau Pileg 2024 mendatang.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan menanggapi proses pengunduran diri Viktor Laiskodat dari jabatan Gubernur Nusa Tenggara Timur atau Gubernur NTT karena mendaftar sebagai caleg DPR RI pada Pileg 2024.

Benny Irwan mengatakan, kepala daerah yang mengundurkan diri karena ikut Pileg tetap dapat melanjutkan tugasnya sebagai kepala daerah sampai yang bersangkutan ditetapkan sebagai caleg dalam DCT Pileg 2024.

Baca juga: BREAKING NEWS: Viktor Laiskodat Undur Diri dari Gubernur NTT

"Kepala daerah yang mengundurkan diri tetap dapat melanjutkan tugasnya sebagai kepala daerah sampai ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap atau DCT," ujar Benny dikutip dari Kompas.com.

Namun, dia menjelaskan bahwa kondisi tersebut dikecualikan apabila akhir masa jabatan kepala daerah yang sudah mengundurkan diri untuk menjadi caleg Pemilu 2024 tersebut berakhir sebelum DCT ditetapkan.

"Nantinya, jika sudah ditetapkan dalam DCT maka barulah ditetapkan pengganti kepala daerah tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan," ungkap Benny.

Adapun pengganti yang dimaksud bisa dari wakil gubernur yang nantinya menjadi pelaksana tugas (plt) gubernur. Namun, jika tidak ada wakil gubernur maka akan ditunjuk penjabat (pj) gubernur.

Baca juga: Viktor Laiskodat Mengundurkan Diri dari Gubernur NTT, Nasdem: Dia Harus Buat Pernyataan

Lebih lanjut, Benny menjelaskan, hingga Jumat sore pihak Kemendagri belum menerima surat pengunduran diri Viktor Laiskodat sebagai Gubernur NTT.

Benny lantas menjelaskan, bahwa menurut aturan alur pengunduran diri tersebut diberitahukan yang bersangkutan kepada parpol. Dalam hal ini, Partai Nasdem sebagai yang menaungi Viktor untuk maju sebagai caleg DPR RI.

Parpol kemudian memberitahukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai pelaksana pemilu. Kemudian, berita acara pengunduran diri diserahkan kepada DPRD Provinsi NTT.

Nantinya DPRD Provinsi NTT yang akan mengirimkan berkas tersebut bersama berkas lainnya kepada Kemendagri.

Baca juga: Wakil Gubernur NTT Heran Banyak Orang Ribut Gubernur Viktor Laiskodat Undur Diri

Diberitakan sebelumnya, Gubernur NTT Viktor Laiskodat mengundurkan diri dari jabatannya. Viktor akan maju sebagai calon anggota DPR periode 2024-2029 dari Partai Nasdem.

Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali mengonfirmasi pengunduran diri yang diajukan oleh Viktor.

Menurut dia, pengunduran diri lebih awal yang Viktor ajukan itu memang dipersyaratkan bagi setiap caleg yang sedang menjabat.

"Begini, pengunduran diri itu dibuat dalam rangka persyaratan pemenuhan caleg. Jadi, pengunduran diri lebih awal itu memang dipersyaratkan bahwa ketika orang sedang menjabat gubernur kemudian maju sebagai caleg, dia harus membuat pernyataan pengunduran diri," ujar Ali saat dihubungi, Kamis (22/6/2023).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved