Gubernur NTT Undur Diri
Viktor Laiskodat Undur Diri dari Gubernur NTT, Kapuspen Kemendagri: Kami Belum Terima Surat
Meski demikian, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum mendapatkan surat pengunduran diri Gubernur NTT itu.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatan dalam rangka maju sebagai calon legislatif di DPR RI pada Pemilu 2024.
Meski demikian, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum mendapatkan surat pengunduran diri Gubernur NTT itu.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Jumat (23/6/2023).
Kemendagri, kata dia, akan tetap menunggu surat undur diri tersebut sebagaimana aturan yang ada.
"Kemendagri belum menerima surat pengunduran diri Gubernur NTT dari DPRD Provinsi," ujar Benny.
Baca juga: BREAKING NEWS: Viktor Laiskodat Undur Diri dari Gubernur NTT
"Iya (ditunggu). Kemendagri akan mengikuti dan menunggu sesuai proses yang sudah ditentukan," tambahnya.
Sebelumnya, informasi Gubernur NTT Viktor Laiskodat mengundurkan diri dari jabatannya itu dikonfirmasi Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali.
Viktor Laiskodat dikabarkan akan maju sebagai anggota DPR periode 2024-2029 dari Partai Nasdem untuk Dapil NTT 2 yang meliputi wilayah pulau Timor, Sumba, Sabu, dan Rote.
Menurut Ali, pengunduran diri lebih awal yang Viktor ajukan itu memang dipersyaratkan bagi setiap orang yang ingin mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg), namun kini sedang menjabat sebagai pejabat publik.
Baca juga: Wakil Gubernur NTT Heran Banyak Orang Ribut Gubernur Viktor Laiskodat Undur Diri
"Begini, pengunduran diri itu dibuat dalam rangka persyaratan pemenuhan caleg. Jadi, pengunduran diri lebih awal itu memang dipersyaratkan bahwa ketika orang sedang menjabat gubernur kemudian maju sebagai caleg, dia harus membuat pernyataan pengunduran diri," ujar Ali.
Ali menyampaikan, dengan surat pengunduran diri tersebut maka ketika Viktor terpilih sebagai anggota DPR, dia otomatis mundur dari Gubernur NTT.
Adapun Viktor akan mengakhiri masa tugasnya sebagai Gubernur NTT pada 5 September 2023.
Baca juga: Viktor Laiskodat Mengundurkan Diri dari Gubernur NTT, Nasdem: Dia Harus Buat Pernyataan
"Artinya sebelum masuk tahapan pemilu, dia sudah mengundurkan diri. Sudah mengakhiri masa dinasnya," ujar dia.
"Itu diatur dalam peraturan PKPU. Jadi bagi kepala daerah yang sedang menjabat, yang ingin mencalonkan diri, jadi dia sudah harus membuat surat pernyataan pengunduran dirinya," kata Ali.
Ia menegaskan, surat pengunduran diri yang Viktor layangkan bukan berarti dia berhenti bekerja sebagai Gubernur NTT per hari ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.