Gubernur NTT Undur Diri
Viktor Laiskodat Undur Diri dari Gubernur NTT, NasDem: Dia Harus Buat Pernyataan
Pasalnya, Viktor Laiskodat kini menjadi bakal caleg yang akan bertarung untuk merebut kursi DPR RI dari Dapil NTT 2 dari Partai Nasdem.
POS-KUPANG.COM - Partai Nasdem menanggapi pengunduran diri Viktor Bungtilu Laiskodat dari jabatan Gubernur Nusa Tenggara Timur atau Gubernur NTT.
Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali mengatakan pengunduran diri Viktor Laiskodat itu dibuat dalam rangka persyaratan sebagai caleg untuk Pemilu 2024 mendatang.
Pasalnya, Viktor Laiskodat kini menjadi bakal caleg yang akan bertarung untuk merebut kursi DPR RI dari Dapil NTT 2 dari Partai Nasdem.
Baca juga: BREAKING NEWS: Viktor Laiskodat Undur Diri dari Gubernur NTT
"Begini, pengunduran diri itu dibuat dalam rangka persyaratan pemenuhan caleg. Jadi, pengunduran diri lebih awal itu memang dipersyaratkan bahwa ketika orang sedang menjabat gubernur kemudian maju sebagai caleg, dia harus membuat pernyataan pengunduran diri," ujar Ahmad Ali dikutip dari Kompas.com pada Jumat (23/6/2023).
Ahmad Ali mengatakan, saat ini Viktor Laiskodat masuk dalam daftar calon sementara untuk Caleg DPR RI dari Partai Nasdem.
"Belum masuk sebagai caleg. Kan dia belum terdaftar sebagai caleg, belum DCT. Seseorang itu menjadi mengikat sebagai caleg ketika dia DCT kan. Nah beliau kan masih DCS (daftar calon sementara). Tetapi KPU dijadikan satu syarat harus membuat persetujuan pengunduran diri lebih awal," terang Ahmad Ali.
Baca juga: BREAKING NEWS: Istri Viktor Laiskodat Siap Bertarung di Pilgub NTT
Sebagaimana disyaratkan dalam undang-undang, kepala daerah wajib mundur dari jabatannya jika hendak maju sebagai calon anggota legislatif (caleg). Ketentuan mengenai pengunduran diri kepala daerah yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Adapun menurut Pasal 240 ayat (1) huruf k UU Pemilu, sejumlah profesi wajib mundur dari jabatannya jika hendak maju caleg.
Profesi tersebut terdiri dari kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan anggota Polri.
Selain itu, Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Baca juga: Wakil Gubernur NTT Heran Banyak Orang Ribut Gubernur Viktor Laiskodat Undur Diri
Sementara itu, Pasal 240 ayat (1) huruf l UU yang sama mengatur bahwa bakal caleg harus bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Pasal 240 Ayat (1) hutuf m menyebutkan, bakal caleg mesti bersedia untuk tidak rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Perihal pengunduran diri kepala daerah dan pejabat lain yang hendak mencalonkan diri sebagai legislator diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.