Gubernur NTT Undur Diri
Viktor Laiskodat Undur Diri dari Gubernur NTT, Kemendagri: Masih Bisa Menjabat Sampai DCT
Kondisi tersebut dikecualikan apabila akhir masa jabatan kepala daerah yang sudah mengundurkan diri untuk menjadi caleg Pemilu 2024 tersebut berakhir
Ali menyampaikan, dengan surat pengunduran diri tersebut maka ketika Viktor terpilih sebagai anggota DPR, dia otomatis mundur dari Gubernur NTT.
Adapun Viktor akan mengakhiri masa tugasnya sebagai Gubernur NTT pada 5 September 2023.
"Artinya sebelum masuk tahapan pemilu, dia sudah mengundurkan diri. Sudah mengakhiri masa dinasnya," ujar dia.
"Itu diatur dalam peraturan PKPU. Jadi bagi kepala daerah yang sedang menjabat, yang ingin mencalonkan diri, jadi dia sudah harus membuat surat pernyataan pengunduran dirinya," kata Ali.
Ia menegaskan, surat pengunduran diri yang Viktor layangkan bukan berarti dia berhenti bekerja sebagai Gubernur NTT per hari ini. Lagipula, kata dia, Viktor juga belum terdaftar sebagai caleg.
"Belum masuk sebagai caleg. Kan dia belum terdaftar sebagai caleg, belum DCT (daftar calon tetap). Seseorang itu menjadi mengikat sebagai caleg ketika dia DCT kan. Nah beliau kan masih DCS (daftar calon sementara). Tetapi KPU dijadikan satu syarat harus membuat persetujuan pengunduran diri lebih awal," ujar Ali. (*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.