Berita Timor Tengah Utara

Kadis P dan K Timor Tengah Utara Segera Panggil Kepsek SMPN Bitefa Buntut Pemulangan Sejumlah Siswa

apabila siswa tersebut belum melunasi kewajiban membayar biaya pendidikan, rapornya mungkin nanti bisa ditahan. 

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
KADIS - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Timor Tengah Utara, Beato Yosef Frent R Omenu, S. STP 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Timor Tengah Utara, Beato Yosef Frent R. Omenu, S. STP menegaskan, dirinya akan segera memanggil Kepala Sekolah SMPN Bitefa, Remigius Naihati.

Hal ini dilakukan sebagai buntut dari aksi pemulangan sejumlah siswa SMPN Bitefa oleh pihak sekolah saat ujian semester karena belum membayar uang komite dan uang alpa.

Pemanggilan ini dilakukan untuk menanyakan kepada yang bersangkutan perihal langkah yang diambil terhadap sejumlah murid SMPN Bitefa tersebut.

Pasalnya, Yoseph menilai keputusan yang diambil pihak sekolah merupakan keputusan yang prematur.

Baca juga: Korban Minta Polisi Segera Tuntaskan Perkara Penyerobotan Lahan di Desa Oekopah Timor Tengah Utara 

Pria yang akrab disapa Frent ini menilai, langkah yang diambil oleh pihak sekolah dengan memulangkan para siswa dan tidak memperbolehkan mereka mengikuti ujian adalah keputusan yang kurang bijak.

Dikatakan Frent, dirinya kurang mengetahui persis duduk persoalan tersebut. Selain itu, persoalan ini juga baru terjadi di Kabupaten Timor Tengah Utara.

Orang nomor Dinas P dan K Kabupaten Timor Tengah Utara ini menegaskan bahwa, semestinya pihak sekolah membiarkan anak-anak mengikuti ujian semester.

Namun, apabila siswa tersebut belum melunasi kewajiban membayar biaya pendidikan, rapornya mungkin nanti bisa ditahan. 

"Dia isi semua, dia tanda tangan, dia stempel kemudian raportnya ditahan baru berikan punishment untuk mereka membayar administrasi dahulu baru mereka bisa mengambil raportnya," ujarnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Sabtu, 3 Mei 2023.

Baca juga: SMAK Sta. Filomena Mena Timor Tengah Utara Juara Umum Festival Literasi II SMAK Regio Timor

Frent meminta pihak sekolah untuk tidak melarang anak-anak mengikuti ujian. Apabila para siswa dilarang mengikuti ujian karena belum membayar administrasi dan lain-lain maka mereka belum memahami esensi dari pendidikan.

Pendidikan, lanjutnya, merupakan pelayanan dasar yang harus diterima oleh siswa-siswi. Pihak sekolah boleh memberikan punishment tetapi harus juga bijak melihat aspek ini.

Bertolak pada fenomena ini, kata Frent, dirinya menduga kepala sekolah juga terdesak dengan pembayaran gaji para guru. Pasalnya, ada juga sekolah-sekolah yang mana pembiayaan upah para guru murni dibiayai oleh dana BOS. 

Di sisi lain, ada juga pembayaran upah guru pada sekolah-sekolah tertentu yang dibiayai sepenuhnya oleh komite sekolah. Ada juga pembayaran upah guru pada beberapa sekolah yang dibiayai 50 persen dari komite dan 50 % dari dana BOS. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved