Berita Timor Tengah Utara
GMNI Cabang Desak Pemkab Timor Tengah Utara Lanjutkan Pembangunan Puskesmas Mamsena
pembangunan rumah sakit modern di Kilometer 5 jurusan Atambua yang mana tidak dapat digunakan dan dibiarkan menjadi gedung tua.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Ketua G Mahasiswa Nasional Indonesia atau GMNI Cabang Kefamenanu, Yakobus A Amfotis mendesak Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara, TTU untuk segera melanjutkan pembangunan Puskesmas Mamsena.
Pasalnya hingga saat ini, gedung bangunan Puskesmas Mamsena, tidak tuntas dikerjakan karena diPHK oleh Pemkab Timor Tengah Utara itu kelihatan seperti gedung tua yang tidak berfungsi.
Hal ini bertujuan agar gedung Puskesmas Mamsena tidak terkesan dibiarkan begitu saja oleh Pemkab TTU dan menjadi bangunan yang tidak berguna.
Berdasarkan hasil pemantauan GMNI di lapangan, ujar Yakobus, bangunan gedung Puskesmas Mamsena itu tidak terurus lagi.
Padahal gedung itu merupakan salah satu fasilitas kesehatan yang akan dimanfaatkan oleh masyarakat untuk pelayanan kesehatan.
Baca juga: 14 Desa di Kabupaten Timor Tengah Utara Ajukan Keberatan atas Pelaksanaan Pilkades Serentak
Yakobus menambahkan, pihaknya meminta Bupati Timor Tengah Utara untuk tidak lupa pada janjinya pasca Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan PT yang menangani pembangunan Puskesmas tersebut bahwa pembangunan gedung Puskesmas Mamsena akan dilanjutkan setelah sidang perubahan anggaran pada tahun 2022 lalu.
"Sehingga harapan kita jangan sampai Bupati lupa akan janjinya untuk melanjutkan pembangunan tersebut," ucapnya
Ia berharap pembangunan Puskesmas Mamsena jangan sampai senasib dengan pembangunan rumah sakit modern di Kilometer 5 jurusan Atambua yang mana tidak dapat digunakan dan dibiarkan menjadi gedung tua.
Padahal pembangunan gedung Puskesmas Mamsena menguras anggaran yang berasal dari uang negara.
Permintaan yang disampaikan GMNI Cabang Kefamenanu ini, ucap Yakobus, berdasarkan pada UU No.36 tahun 2009 pasal 14 yang mana menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk mengadakan ketersediaan fasilitas kesehatan baik fisik maupun sosial bagi masyarakat.
Baca juga: IMF Timor Tengah Utara Gelar Kegiatan Bakti Sosial di Gereja St. Antonius Padua Sasi Kefamenanu
Berpijak pada dasar undang-undang ini, GMNI Cabang Kefamenanu berharap, adanya sikap Pemkab Timor Tengah Utara untuk segera menyelesaikan pembangunan Puskesmas Mamsena agar dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Yakobus A. Amfotis
Jelang Penutupan Pengaduan Keberatan Pilkades di Timor Tengah Utara, 17 Desa Resmi Daftar |
![]() |
---|
Pemda Timor Tengah Utara Ambil Langkah Antisipatif Cegah Rabies |
![]() |
---|
PMKRI Cabang Kefamenanu Gelar Audiens Bersama Dinas PMD Timor Tengah Utara |
![]() |
---|
Korban Minta Polisi Segera Tuntaskan Perkara Penyerobotan Lahan di Desa Oekopah Timor Tengah Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.