TTU Terkini

WNA Asal Timor Leste yang Diamankan di Kabupaten TTU Diduga Alami Gangguan Kejiwaan 

Ia kemudian dibawa oleh perwakilan Dinas Sosial TTU dan Personil Satpol PP TTU dan ke Polres TTU untuk berkoordinasi PLBN Napan. 

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
WNA Timor Leste - Polres TTU, Dinas Sosial dan Satpol PP Kabupaten TTU saat mengantar WNA ke RSUD Kefamenanu. 
Ringkasan Berita:
  • Seorang warga Timor Leste bernama Joao Soarez Bere diamankan di Kabupaten TTU karena tidak miliki dokumen perjalanan 
  • Joao Soarez Bere dalam kondisi sakit saat diamankan 
  • WNA asal Timor Leste ini diduga alami gangguan jiwa.  

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Timor Leste tanpa dokumen diamankan di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara. WNA bernama Joao Soarez Bere ini diamankan pada Minggu, 2 November 2025 sekira pukul 22.30 WITA.

Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, Kamis, (6/11/2025), Joao merupakan WNA yang berdomisili di Desa Aiteas, Posko Administratif Manatuto, Munisipalitas Manatuto Timor Leste.

Yang bersangkutan pertama kali diamankan oleh Dinas Sosial dan Satpol PP Kabupaten TTU. Ia diamankan di Seroja Kelurahan Kefamenanu Utara, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT.
 
Joao diamankan dalam kondisi sakit. Setelah diamankan, ia dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu untuk mendapatkan perawatan medis.

WNA asal Negara Timor Leste bernama Joao Soarez Bere ini diduga mengalami gangguan jiwa. Ia melintasi perbatasan tanpa dokumen.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sasi TTU

Dinas Sosial Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) kemudian membangun koordinasi dengan pihak kepolisian Polres TTU untuk melakukan deportasi terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Timor Leste tersebut.

Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang mengatakan, WNA tersebut dirawat dan bermalam di RSUD Kefamenanu sampai hari Senin, 3 November 2025 pukul 14.30 Wita 

Ia kemudian dibawa oleh perwakilan Dinas Sosial TTU dan Personil Satpol PP TTU dan ke Polres TTU untuk berkoordinasi PLBN Napan. 

Namun, yang bersangkutan tidak dapat dideportasi melalui PLBN Napan.

Mengingat yang bersangkutan sempat mengalami muntah usai makan malam pada, Senin, 3 November 2025 maka, Pamapta II dan Piket Siaga Intelkam Polres TTU bersama Kepala Dinas Sosial TTU atas perintah Kasatreskrim Polres TTU mengantar WNA tersebut kembali ke RSUD Kefamenanu untuk dilaksanakan penanganan medis.

Wilco menerangkan, berdasarkan hasil kordinasi dengan Pihak Dinas Sosial TTU, mereka kemudian melakukan deportasi terhadap yang bersangkutan melalui PLBN Motaain pada Selasa, 4 November 2025. (bbr)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved