Berita Timor Tengah Utara

Jelang Penutupan Pengaduan Keberatan Pilkades di Timor Tengah Utara, 17 Desa Resmi Daftar

Tahap penyelesaian pengajuan keberatan pelaksanaan Pilkades dilaksanakan selama 1 bulan, pasca pendaftaran pengajuan. 

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
KADIS - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kadis PMD Timor Tengah Utara , Arkadius Atitus, Rabu, 31 Mei 2023 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Atau Kadis PMD Timor Tengah Utara,  Arkadius Atitus menegaskan bahwa, hingga Rabu, 31 Mei 2023 pukul 14.00 Wita, sebanyak 17 Desa di Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT sudah mengadukan keberatan atas pelaksanaan proses Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades.

Menurutnya, pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Timor Tengah Utara berpedoman pada, Perda dan Perbup nomor 148 tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan kepala desa. 

Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK) Pilkades serentak Kabupaten Timor Tengah Utara hanya fokus pada dua obyek sengketa dalam pengaduan keberatan atas pelaksanaan proses Pilkades sebagaimana yang tertuang dalam Perbup. Dua obyek sengketa tersebut mencakup; berita acara hasil perhitungan suara dan berita acara penetapan kepala desa terpilih.

"Obyek sengketa ini apabila teman-teman calon kepala desa silahkan merasa tidak puas, silahkan mereka mengajukan keberatan. Keberatan itu ditujukan kepada bapak Bupati," ucapnya, saat ditemui POS-KUPANG.COM, Rabu, 31 Mei 2023.

Baca juga: Pemda Timor Tengah Utara Ambil Langkah Antisipatif Cegah Rabies 

Apabila pengajuan keberatan terhadap pelaksanaan Pilkades di luar dua obyek sengketa di atas maka, hal ini berada di luar kewenangan PPK Pilkades serentak.

Panitia Pemilihan Kabupaten juga mencakup Pokja yang secara khusus menangani tentang perselisihan hasil pemilihan. Para pihak yang bersengketa terkait hasil pemilihan kepala desa adalah calon kepala desa dan panitia pemilihan kepala desa.

"Tentunya nanti panitia melihat. Kalau itu (pengaduan keberatan) terkait dengan dua poin tadi, maka itu pasti dipanggil untuk klarifikasi," jelasnya.

Prinsipnya bahwa, penyelesaian pengaduan tersebut, ucap Arkadius, melalui proses musyawarah dan mufakat. Musyawarah dan mufakat  dibuat dalam bentuk berita acara dan akan ditandatangani oleh para pihak. 

Bagi para calon yang tidak puas terhadap musyawarah dan mufakat tersebut, Pokja akan melakukan pemanggilan ulang untuk melakukan penelusuran lebih dalam. Sehingga hasilnya benar-benar sesuai dengan aturan.

Baca juga: PMKRI Cabang Kefamenanu Gelar Audiens Bersama Dinas PMD Timor Tengah Utara 

Pasca tim melakukan pengkajian dan diskusi ulang, hasil diskusi dan pengkajian tersebut dibuat dalam berita acara  dan direkomendasikan kepada Bupati Timor Tengah Utara.

Langkah terakhir yakni; Bupati Timor Tengah Utara akan mengambil keputusan berdasarkan rekomendasi dari tim.

Dikatakan Arkadius, batas waktu pengajuan keberatan Pilkades serentak Kabupaten Timor Tengah Utara ini jatuh tepat pada tanggal 2 Juni 2023.

Tahap penyelesaian pengajuan keberatan pelaksanaan Pilkades dilaksanakan selama 1 bulan, pasca pendaftaran pengajuan. 

Ia menambahkan, Tim Panitia Pelaksana Kabupaten TTU bekerja obyektif dan proporsional sehingga menghasilkan kepala desa yang benar-benar dipilih oleh rakyat dan benar-benar baik untuk melayani masyarakat.

Baca juga: Ketua DPRD Timor Tengah Utara Sebut Ketidakhadiran Tiga Anggota dalam Bimtek di Kupang 

Panitia Pelaksana Kabupaten tidak menutup diri bagi calon kades yang kalah dalam Pilkades dan mengajukan keberatan.

"Tetapi apabila pengajuan tersebut di luar dua obyek sengketa yang tertuang dalam Perbup maka panitia kabupaten akan memberitahukan kepada para pengadu bahwa hal tersebut bukan kewenangan panitia. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved