Berita Timor Tengah Utara

Korban Minta Polisi Segera Tuntaskan Perkara Penyerobotan Lahan di Desa Oekopah Timor Tengah Utara 

Terakhir janjinya hari Sabtu ini untuk kepastiannya mau jadi atau tidak, itu kasusnya harus naik tetapkan tersangka sudah

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
POSE - Pose pemilik lahan Agustinus Usatnesi (kanan) dan anak kandungnya, Vinsensius Usatnesi (kiri) saat mendatangi kantor Polres Timor Tengah Utara, Sabtu, 27 Mei 2023 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Korban dugaan penyerobotan lahan di RT/RW, 008/004, Dusun 2, Desa Oekopah, Kecamatan Biboki Tanpah, Timor Tengah Utara , NTT meminta pihak Polres Timor Tengah Utara untuk segera menindaklanjuti kasus dugaan penyerobotan lahan yang telah dilaporkan sejak 18 Januari 2023 lalu.

Pasalnya, setelah dilaporkan pada Januari 2023 lalu, pihak korban belum menerima kejelasan atas penanganan perkara ini.

Demikian disampaikan Vinsensius Usatnesi anak kandung Agustinus Usatnesi saat diwawancarai POS-KUPANG.COM di Kantor Polres Timor Tengah Utara, Sabtu, 27 Mei 2023.

Baca juga: Ketua DPRD Timor Tengah Utara Sebut Ketidakhadiran Tiga Anggota dalam Bimtek di Kupang 

Dikatakan Vinsensius, pihaknya hadir di Polres Timor Tengah Utara pada kesempatan itu untuk menindaklanjuti arahan dari penyidik Polres Timor Tengah Utara  perihal langkah-langkah yang akan ditempuh atas perkara ini.

Meskipun demikian, ketika tiba di kantor Polres Timor Tengah Utara  belum ada kejelasan informasi mengenai perkara itu.

Sementara 3 orang terduga pelaku penyerobotan lahan tersebut juga tidak hadir pada kesempatan itu.

"Sebetulnya mau tetapkan tersangka. Hanya setelah mau apa, panggil ulang bilang kita mediasi ulang dulu. Mediasi ulang terkait penyerobotan ini. Terakhir janjinya hari Sabtu ini untuk kepastiannya mau jadi atau tidak, itu kasusnya harus naik tetapkan tersangka sudah," bebernya.

Menurut Vinsensius, pihaknya belum menerima pelayanan sebagaimana yang dijanjikan. Hal ini menyebabkan pihaknya merasa kecewa. Pasalnya laporan tersebut telah dilakukan sejak Bulan Januari 2023 lalu.

"Sebenarnya ini hari kami ada kerja mau jemur padi tetapi karena ada perjanjian bahwa ini hari mau ketemu untuk mau mediasi, jadi mediasi yah kita berdamai, tapi kalau tidak kasus naik tapi ternyata ini hari tidak," ujarnya. 

Baca juga: Penyebab Kerugian Dana Desa Letneo dan Fatusene Timor Tengah Utara Ditentukan dalam Waktu Dekat

Bagi Vinsensius, para terduga pelaku dengan tahu dan mau melakukan penyerobotan lahan dengan membajak sawah seluas 3000,64 m² yang mana dalam putusan MA telah dimenangkan oleh korban.

Mirisnya, terduga pelaku masih melakukan aktivitas ilegal di atas lahan tersebut pasca pihak pengadilan dan aparat keamanan melakukan eksekusi atas lahan tersebut pada 12 Agustus 2022 lalu setelah perkara ini dimenangkan oleh korban di tingkat Mahkamah Agung.

"Dari tingkat pengadilan negeri sampai MA itu kami menang (atas perkara lahan itu)," tukasnya.

Dalam putusan tersebut, para terduga pelaku penyerobotan dilarang melakukan aktivitas di atas lahan milik korban.

Meskipun begitu, setelah dilakukan eksekusi, terduga pelaku masih melakukan aktivitas membajak sawah dan menanam padi di atas lahan yang dimenangkan korban. Merespon hal ini, korban kemudian melaporkan perbuatan terduga pelaku ke Polres Timor Tengah Utara.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved