Lipsus
Tim Kemensos RI ke Ende Dampingi 7 Siswi SD Korban Pencabulan Guru Dapat Kepastian Hukum
Tim Kemensos RI di Ende, Senin (17/4) untuk mendampingi tujuh siswi SD korban pencabulan guru hnorer, bisa dapat jaminan dan kepastian hukum.
"Negara wajib memberi perlindungan bagi korban terutama pemenuhan hak secara psikologis, sesuai amanat UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual," tegasnya.
Baca juga: Ketua LPA NTT Kecam Kasus Guru di Ende Cabuli Siswi SD
Selain itu, lanjut dia, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Kabupaten Ende perlu mewajibkan sekolah-sekolah untuk menerapkan kebijakan Safeguarding dan menerapkan Sekolah Ramah Anak.
"Setiap Guru harus menandatangani komitmen untuk tidak melakukan kekerasan terutama kekerasan seksual pada anak,"katanya.
Lebih lanjut Veronika tegaskan, Sanksi yang pantas bagi Pelaku harus menerapan pasal berlapis terhadap pelaku, antara lain UU Perlindungan Anak, KUHP dan secara khusus UU Tindak Pidana Kekerasan seksual.
"Selain hukuman kebiri yang diatur oleh UU Perlindungan anak, Pelaku dapat dikenakan pasal 12 UU no. 12/ tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Sexual (UU TPKS). Pasal 12 ini mengatur tentang Eksploitasi sexual, dengan hukuman maximum 15 tahun," sebutnya.
Bahkan, kata dia, ketentuan pasal 15 UU TPKS bahwa pidana ditambah 1/3 jika dilakukan terhadap lebih dari satu orang. Selain itu, adapun Pidana tambahan yakni pengumuman identitas pelaku.
Baca juga: Ketua LPA NTT Tolak Tegas Kebijakan Siswa Sekolah Jam 5 Pagi
"Anak-anak yang menjadi korban harus didampingi secara hukum, psikologis, rohani maupun layanan kesehatan," sambungnya.
Veronika menambahkan, Kasus kekerasan seksual tidak diperkenankan untuk restoratif justice, tetapi Wajib ditempuh jalur hukum.
"Sangat jelas diatur dalam UU Perlindungan Anak dan UU TPKS. Karena itu pelaku, wajib proses hukum, dikenakan pasal berlapis dan hukuman maksimal," tutupnya. (cr20/vel)
DPRD NTT Minta Pelaku Pencabulan 7 Siswi di Ende Dihukum Berat
Anggota DPRD NTT, Ana Waha Kolin meminta pelaku pencabulan 7 siswi di Kabupaten Ende mendapat hukuman yang berat atas perbuatannya itu.
"Pelaku itu harus dihukum seberat mungkin dan adil sesuai perbuatannya kepada para korban," kata Wakil ketua Komisi I DPRD NTT itu kepada POS-KUPANG.COM, Senin (17/4).
Kasus pencabulan 7 siswi tersebut, menurut Ana Kolin merupakan sebuah tindakan keji sebagai seorang guru atau pendidik terhadap anak didik yang luar biasa.

Ia mengaku, atas perbuatan pencabulan itu akan berdampak pada psikologis, mental dan kesehatan para korban.
Bagi para korban, Ana Kolin meminta supaya dilakukan pendampingan secara baik dan rutin hingga secara psikologis para korban merasa dilindungi dan tidak merasa takut.
Untuk sementara, terhadap para korban dirinya meminta supaya dibebastugaskan di sekolah tersebut.
"Anak-anak atau korban pencabulan guru itu harus diadvokasi dengan baik hingga situasi mereka secara pribadi membaik," tuturnya.
Baca juga: Ana Kolin Minta Pemprov NTT Jangan Gunakan Tangan Besi Atasi Persoalan Besipae TTS
Dikatakan bahwa telah memiliki Perda tentang perlindungan anak, dimana Perda tersebut rujukannya harus dijalankan didalam Juklak/Juknis dalam keputusan Gubernur dengan turunannya dalam SK Bupati dan lainnya untuk melihat banyaknya persoalan atau kasus seksual di NTT yang tidak manusiawi ini.
Menurut dia dibutuhkan multi pihak untuk melihat persoalan atau kasus kekerasan seksual ini secara holistik dan para pelaku harus dihukum seberat-beratnya.
"Banyaknya kasus kekerasan seksual, terutama anak dibawah umur ini bagi pelakunya tidak bisa ditolerir lagi dan harus dihukum sesuai aturan yang berlaku," tambahnya. (rey)
Tim Kemensos RI ke Ende :
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos : Pepen Nazaruddin
Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos : Kanya Ekasanti
Assessmen Kemensos RI untuk Kasus Pencabulan di Ende:
Hentikan dan mencegah kekerasan terhadap anak
Pastikan anak mendapat layanan yang tepat
Intervensi dukungan psikososial ke korban
Intervensi hipnoterapi ke korban
Mendukung keluarganya
Memberdayakjan keluarga
Advokasi dan Koordinasi dengan Polisi
Advokasi dan Koordinasi dengan Jaksa
Rambu Kudu Anaknya Ceria, Pamit Keluarga untuk Wisuda Ditemukan Tak Bernyawa |
![]() |
---|
Delapan Tahun Hidup Dalam Pasungan ODGJ di Manggarai Barat NTT Butuh RSJiwa |
![]() |
---|
LPA NTT Minta Kasek SMAN 9 Kupang Tak Keluarkan Siswa Aniaya Guru di Sekolah |
![]() |
---|
OJK Tindak 6 Investasi Ilegal |
![]() |
---|
Notaris di NTT Gelar Aksi Tutup Kantor Protes Rekan Albert Riwu Kore Ditahan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.