Lipsus
Tim Kemensos RI ke Ende Dampingi 7 Siswi SD Korban Pencabulan Guru Dapat Kepastian Hukum
Tim Kemensos RI di Ende, Senin (17/4) untuk mendampingi tujuh siswi SD korban pencabulan guru hnorer, bisa dapat jaminan dan kepastian hukum.
Diberitakan sebelumnya, BB alias Charles (26), seorang guru honor di salah satu sekolah dasar (SD) di Kabupaten Ende mencabuli tujuh siswi di sekolah itu.
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Kadiaman mengatakan kejadian aksi pencabulan terhadap tujuh anak SD tersebut sudah dilakukan pelaku sejak bulan November 2022 sampai dengan tanggal 11 April 2023 yang lalu. LOkasinya di salah satu ruangan guru di sekolah itu.
"Tersangka melakukan pencabulan saat jam sekolah sekitar pukul 07:00 Wita sebelum guru-guru lain datang ke sekolah dan sekitar jam 15.00 Wita saat guru-guru pulang," ujarnya, Sabtu (15/4).
Baca juga: Diduga Berbuat Cabul, Pria Sikka Ini Dilaporkan ke Pihak Berwajib
Modusnya, tersangka BB menipu korban dengan cara memanggil korban untuk membersihkan ruang guru. Lalu disana tersangka melakukan perbuatan bejatnya mencabuli korban. "Untuk memuluskan aksinya itu, pelaku mengaku bermimpi melihat ada benjolan pada tubuh korban sehingga pelaku membuka baju korban," ungkapnya.
Kepada korban yang berusia 11-12 tahun itu, pelaku juga mengatakan mengidap penyakit yang hanya bisa sembuh jika tersangka mencabuli korban. "Dia melakukan aksinya hanya ingin memenuhi hasrat dan nafsu birahinya karena termotivasi menonton film porno di handphone," ujar Kadiaman.
Perbuatan pelaku diancam Pasal 82 ayat (2) Junto Pasal 76E, pasal 64 ayat (1) KUHP UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. "Tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolres Ende mulai hari ini tanggal 15 April 2023," katanya. (tom)
Pengamat Hukum, Ketua LPA NTT ANAK, Veronika Ata, SH, M.Hum
Hukuman Kebiri Bagi Pelaku
LPA NTT Mengencam ketas tindakan tak terpuji seorang guru honor mencabuli 7 orang siswa SD di Kabupaten Ende, Provinsi NTT. Kami mengecam kejahatan seksual yang terjadi pada 7 orang anak di Ende.
Sangat disesali karena dilakukan oleh seorang guru yang wajib melindungi anak-anak namun sebaliknya, dia melakukan tindakan kejahatan seksual.
Seluruh Kepala sekolah baik SD- SMA, wajib menerapkan kebiajakan safeguarding- kebijakan keamanan anak di sekolah agar semua pihak di lingkup sekolah tertib dalam berinteraksi dengan anak.
"Sekolah harus menciptakan ruang dan kondisi aman bagi anak. Minimal di sekolah harus ada tata tertib bagi guru dan karyawan untuk melindungi anak dan tidak melakukan kekerasan pada anak," tegasnya.

Menurutnya, Sekolah-sekolah harus menerapkan Sekolah Ramah Anak. "Sekolah-sekolah wajib menerapkan Sekolah Ramah Anak. Hal ini penting agar semua komponen di sekolah berperilaku ramah Anak, menciptakan lingkungan aman dan nyaman bagi anak," ujarnya.
Veronika menegaskan, Pelaku wajib diproses secara hukum dan dikenai pasal berlapis, mendapatkan hukuman maksimal atau seberat-beratnya agar memberikan rasa keadilan bagi korban maupun efek jera bagi pelaku.
"Sangat miris karena semakin banyak regulasi, namun orang tidak memiliki kesadaran untuk mematuhinya. Kami mendukung Pihak Kepolisian -Polres Ende yang saat ini sudah menahan pelaku," tuturnya.
Menurutnya, Anak-anak yang menjadi korban wajib dilindungi terutama harus mendapatkan layanan psikologis dan didampingi agar mereka memperoleh kekuatan dan pemulihan.
Rambu Kudu Anaknya Ceria, Pamit Keluarga untuk Wisuda Ditemukan Tak Bernyawa |
![]() |
---|
Delapan Tahun Hidup Dalam Pasungan ODGJ di Manggarai Barat NTT Butuh RSJiwa |
![]() |
---|
LPA NTT Minta Kasek SMAN 9 Kupang Tak Keluarkan Siswa Aniaya Guru di Sekolah |
![]() |
---|
OJK Tindak 6 Investasi Ilegal |
![]() |
---|
Notaris di NTT Gelar Aksi Tutup Kantor Protes Rekan Albert Riwu Kore Ditahan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.