Lipsus
Tim Kemensos RI ke Ende Dampingi 7 Siswi SD Korban Pencabulan Guru Dapat Kepastian Hukum
Tim Kemensos RI di Ende, Senin (17/4) untuk mendampingi tujuh siswi SD korban pencabulan guru hnorer, bisa dapat jaminan dan kepastian hukum.
POS-KUPANG.COM, ENDE - Tim dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia tiba di Ende, Senin (17/4). Mereka akan mendampingi tujuh orang siswi sekolah dasar (SD), korban pencabulan guru honorer agar kepastian hukumnya terlindungi dan terjamin.
Pantauan Pos Kupang, Tim Kemensos dipimpin oleh Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin tiba di Kota Ende sekira pukul 08.30 Wita. Mereka diterima oleh Bupati Ende Djafar Achmad dan Kapolres Ende, AKBP Andre Librian.
Kedatangan tim kemensos RI ini bertujuan untuk memastikan tujuh korban pencabulan oleh oknum guru honorer mendapatkan pelayanan yang tepat pasca kejadian tersebut.
Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial Kanya Ekasanti mengatakan, Kemensos RI memang berkomitmen menghentikan dan mencegah terjadinya kasus kekerasan terhadap anak apakah dalam bentuk pencabulan, ekploitasi, dan bentuk kekerasan lainnya.
Baca juga: Ayah Diseret Anak Kandung, Ketua LPA NTT: Tindakan Main Hakim Sendiri Bukan Solusi Terbaik
"Karena itu, tim Kemensos datang lengkap ke sini untuk memastikan anak mendapat layanan yang tepat karena anak dalam kondisi tidak baik ketika mendapatkan perlakuan seperti itu," ungkapnya.
Dalam kunjungan tersebut, pihaknya melakukan assessment terhadap korban. Setelah itu juga memberikan intervensi berupa dukungan psikososial dan juga hipnoterapi kepada para korban.
"Kami juga berupaya mendukung keluarganya, karena keluarga perlu mendapatkan pendampingan untuk bisa mendapingi anak-anaknya sehingga anak-anak ini tetap memiliki motivasi untuk sekolah dan agar korban tidak membayangkan kejadiannya karena hasil assessmen ketika mau tidur mereka mengaku masih terbayang dengan kejadian," ungkapnya.

Menurutnya, keluarga korban juga perlu mendapat dukungan pemberdayaan karena ada beberapa keluarga yang bekerja hanya sebagai petani.
Selain upaya kepada korban dan keluarganya, kata Ekasanti, pihaknya melakukan advokasi dan koordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan supaya pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya. "Karena dia seorang pendidik yang seharusnya memberikan contoh dan teladan namun melakukan kejahatan seperti ini supaya mendapat hukuman seberat-beratnya," tegasnya.
Untuk diketahui, selain tim dari Kemensos RI, datang juga ke Ende tim Efata yang juga mempunyai komitmen yang sama melakukan pendampingan kepada para korban.
* Hati Kami Sakit dan Hancur Hancur
Orangtua salah dari siswa Sekolah dasar (SD), WLR (48) di Ende syok dan sakit hati atas apa tindakan oknum guru honor yang mencabuli tujuh siswa di Ende itu.
"Sebagai orangtua saat pertama kali kami mendengar, hati saya sakit, hati hancur karena anak kami jadi korban pencabulan dari guru itu," kata orang tua korban yang enggan namanya dipublikasikan, saat ditemui Pos Kupang di kediamannya, Minggu (16/4).
Ia mengungkapkan mengetahui pertama kali kejadian tersebut ketika anaknya malas ke sekolah setelah liburan paskah, tepatnya pada Selasa (11/4). Dia lalu menanyakan hal itu kepada anaknya, namun tak mendapatkan jawaban. Dia lalu mengantar anaknya ke sekolah sekaligus ingin bertanya kepada guru perihal apa yang terjadi pada anaknya sehingga tidak ingin ke sekolah.
Baca juga: Ketua LPA NTT : Kita Harus Memutus Mata Rantai Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Namun saat tiba di sekolah, sudah masuk jam pelajaran sehingga dia langsung pulang. Sorenya, dia ke rumah kepala sekolah meminta agar kasek memberitahukan kepada guru agar tidak memukuli anaknya.
Rambu Kudu Anaknya Ceria, Pamit Keluarga untuk Wisuda Ditemukan Tak Bernyawa |
![]() |
---|
Delapan Tahun Hidup Dalam Pasungan ODGJ di Manggarai Barat NTT Butuh RSJiwa |
![]() |
---|
LPA NTT Minta Kasek SMAN 9 Kupang Tak Keluarkan Siswa Aniaya Guru di Sekolah |
![]() |
---|
OJK Tindak 6 Investasi Ilegal |
![]() |
---|
Notaris di NTT Gelar Aksi Tutup Kantor Protes Rekan Albert Riwu Kore Ditahan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.