Lipsus

OJK Tindak 6 Investasi Ilegal

Sejak tahun 2015 Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menindak 6 perusahaan investasi ilegal

POS-KUPANG.COM/BERTO KALU
DIKUSI - Kepala BI Perwakilan NTT bersama Kepala Ditjen Perbendaharaan Prov NTT, Kepala OJK NTT dan Kepala PT Bursa Efek Indonesia NTT saat berdiskusi dalam acara Sasando Dia yang bertempat di Kantor Perwakilan BI NTT, Jumat 5 Agustus 2022. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sejak tahun 2015 Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menindak 6 perusahaan investasi ilegal yang tidak memenuhi unsur legal dan logic.

Hal ini diungkapkan Kepala Kantor OJK Provinsi NTT Japarmen Manalu kepada awak media dalam acara Sasando Dia atau Sante Sante Bersama Media, Jumat (5/8) bertempat di Kantor BI Perwakilan NTT.

Keenam perusahaan dimaksud, demikian Japarmen, yakni KSU Amanda Permata, Wein Group, Asia Dinasti Sejahtera, KSP Sejahtera Bersama, Advanced Global Technology dan Enel Kekuatan Hijau.

Untuk diketahui, perkara gugatan perdata terhadap Koperasi dan Badan Pengurus KSU Amanda Permata dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Waingapu, Kabupaten Sumba Timur (Sumtim), NTT beberapa waktu lalu. Salah seorang nasabah, Zakarias Ndawa Njuruhapa dan keluarga menggugat Umbu Maramba dan John Hepe Dju.

Nilai yang diinvestasikan Zakarias ke KSU AManda Permata sebesar Rp 173 juta dan kerugian materiilnya lebih dari Rp 1 miliar sedangkan kerugian immateriilnya mencapai kurang lebih Rp 3,5 Miliar.

Investasi Zakarias dan keluarganya yang berasal dari Desa Kadumbul, Kecamatan Pandawai itu hasil dari menjual tanah.

Sementara itu Wein Grup beroperasi di Kabupaten Belu, NTT didesak membayar uang anggotanya yang mengundurkan diri.

Pada tanggal 4 April 2016 lalu, manajemen Wein Grup menandatangani persetujuan bersama DPRD Belu untuk membayar uang anggota tersebut tanggal 7 April.

FOTO BERSAMA - Kepala Kantor BI Perwakilan NTT, I Nyoman Ariawan Atmaja didampingi stakeholder terkait melaunching aplikasi Siap Qris di Kantor BI Perwakilan NTT. Jumat 5 Agustus 2022.
FOTO BERSAMA - Kepala Kantor BI Perwakilan NTT, I Nyoman Ariawan Atmaja didampingi stakeholder terkait melaunching aplikasi Siap Qris di Kantor BI Perwakilan NTT. Jumat 5 Agustus 2022. (POS-KUPANG.COM/BERTO KALU)

Namun pada hari H, manajemen hanya membayar 15 anggota yang mengundurkan diri. Selanjutnya akan dibayar setiap hari Kamis dalam Minggu. Ada juga potongan yang tidak sesuai sehingga anggota kecewa dan merasa ditipu oleh manajemen. Seorang anggota Wein Grup, Niko Besin, melaporkan manajemen ke polisi karena merasa ditipu.

Sementara itu, modus operandi PT Asia Dinasti Sejahtera (ADS) di Kabupaten Ende, melalui aplikasi menawarkan kepada masyarakat paket digital berupa paket Silver, Gold, Platinum, Executive, Deluxe, dan Super Deluxe dengan perjanjian profit untuk penyimpanan dalam jangka waktu tertentu.

Polda NTT menangani kasusnya bulan Juni 2021 lalu, ASD melakukan praktek investasi bodong, tersangka Muhammad Badrun alias Adun mendirikan perusahaan PT ADS dengan membentuk struktur organisasi fiktif.

Saat beroperasi sejak 10 Februari 2019 hingga 23 Juli 2020, ASD telah menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin dari Bank Indonesia atau OJK. Sebanyak 1.800 anggota yang menyetor uang kepada ADS melalui rekening BNI Taplus Bisnis yang nilainya mencapai Rp 28.078.500 miliar.

Kasus KSP Sejahtera Bersama beroperasi di Jawa Barat, menggasak dana Rp 8 trilyun dari 180.000 nasabah yang menjadi korban. Salah satu pengurusnya, Iwan, ditangkap nasabah saat sedang makan di tempat makan di wilayah Tebet, Jakarta 23 Mei 2022 dan dibawa ke Polisi.

Dan aplikasi berkedok investasi Enel Kekuatan Hijau atau Enel Green Power yang terdapat di Play Store dengan nama Energi Hijau melakukan kegiatan money game.

Money game dilakukan melalui aplikasi penghasil uang dengan kedok investasi alat pembangkit listrik yang menjanjikan keuntungan sampai dengan 200 persen.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved