Berita Rote Ndao

Polres Ungkap Empat Kasus Tindak Pidana di Rote Ndao

petugas dari Australia setelah terdampar. Lalu penyidik mengambil keterangan dan dilakukan pengumpulan alat bukti.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM / MARIO GIOVANI TETI
PRESS RELEASE- Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita, SH, SIK, MH (kedua dari kiri) didampingi Kabag Ops, AKP Muhamad Nawawi, SH (kiri), Kasat Reskrim, Iptu Yeni Setiono, SH (kedua dari kanan) dan KBO Satreskrim, Aiptu Stefanus Palaka (kanan) gelar press release 4 kasus tindak pidana di lobi Mapolres Rote Ndao. Senin, 13 Februari 2023. 

"Kasus keempat yaitu ada penyalagunaan pupuk bersubsidi yang terjadi pada hari Jumat tanggal 6 Januari 2023 pukul 10.30 Wita," terang Kapolres Nyoman.

Kejadian itu terjadi di rumah pelaku yang berinisial YM di Desa Daudolu, Kecamatan Rote Barat Laut.

Masih penjelasan Kapolres Nyoman, saudara YM ini adalah ketua kelompok tani. Yang bersangkutan mengambil pupuk subsidi dengan modus melengkapi administrasi dari anggota kelompok tani yang menjadi bagian dari kelompok tersebut. 

Kemudian dari pupuk tersebut, dijual kepada pihak-pihak tertentu. Jadi, kata Kapolres Nyoman, motifnya di sini untuk mencari keuntungan pribadi. 

Dengan adanya laporan dari masyarakat pada saat Jumat Curhat bersama Kapolres Nyoman, penyidik mendapatkan informasi dan melakukan pengecekan di rumah saudara YM tersebut.  Di sana ditemukan pupuk bersubsidi sebanyak 14 karung jenis NPK Phonska.

"Jadi ditemukan oleh penyidik dan setelah diinterogasi, yang bersangkutan mengakui pupuk bersubsidi ini dijual kembali dengan kisaran harga Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu," ucap Kapolres Nyoman.

Tersangka YM dalam aksinya menebus pupuk bersubsidi menggunakan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Poktan untuk menguntungkan diri sendiri.

YM menebus pupuk bersubsidi milik Poktan tersebut bukan dengan uang yang dikumpulkan dari anggota Poktan, namun menggunakan uang pribadi tanpa sepengetahuan anggota Poktan.

Spontan, anggota Poktan sangat dirugikan karena tidak mendapat pupuk subsidi sesuai RDKK. 

Anggota Poktan juga tidak dilibatan dalam rapat-rapat maupun penyetoran uang untuk menebus pupuk.

"Jadi yang bersangkutan dikenakan pasal 6 ayat 1 Huruf B Jo pasal 1 Sub 3e Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan peradilan tindak pidana ekonomi dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun dan saat ini berkas sudah dikirim ke Kejaksaan Rote Ndao," tutup Kapolres Nyoman. (Rio)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved