Berita Rote Ndao
Polres Ungkap Empat Kasus Tindak Pidana di Rote Ndao
petugas dari Australia setelah terdampar. Lalu penyidik mengambil keterangan dan dilakukan pengumpulan alat bukti.
Laporan Reporter P OS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, BA'A - Polres Rote Ndao menggelar press release guna mengungkap 4 kasus tindak pidana yang cukup mencolok selama beberapa pekan terakhir yang terjadi di wilayah hukum Polres Rote Ndao.
Press release ini dipimpin langsung oleh Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita, SH, SIK, MH didampingi Kabag Ops, AKP Muhamad Nawawi, SH, Kasat Reskrim, Iptu Yeni Setiono, SH, KBO Reskrim, Aiptu Stefanus Palaka di lobi Mapolres Rote Ndao pada Senin, 13 Februari 2023.
Kapolres Nyoman menerangkan dari 4 kasus tindak pidana yang menonjol dan berhasil diungkapkan, 2 kasus tentang penyelundupan manusia atau people smuggling.
Baca juga: Kades Baadale Rote Ndao Kukuhkan Badan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa
Penyelundupan 13 Imgiran Irak
"Yang pertama yaitu penyelundupan manusia, warga Negara Irak di Pulau Pasir Australia yang terjadi pada tanggal 14 Desember 2022 lalu," sebutnya.
Kasus ini, ada 13 warga Negara Irak yang diselundupkan melalui jalur laut ke Perairan Rote Ndao oleh orang yang berinisial HL.
Diterangkan Kapolres Nyoman, HL ini kemudian merekrut warga Papela, Rote Timur dan menjanjikan sejumlah uang. Ada tiga orang yang direkrut yang pertama nahkoda atas nama RHG.
RHG ini dijanjikan uang senilai Rp 100 juta jikalau nanti berhasil membawa ke 13 imigran Irak ke wilayah Australia. Kemudian 2 ABK yang lain IG dan AM dijanjikan masing-masing uang Rp 50 juta.
"Dan ternyata sampai di perairan Australia, kapal yang bersangkutan yang berisi 13 imigran dari Irak ini ditangkap oleh petugas angkatan laut atau custom yang ada di Australia," ungkap Kapolres Nyoman.
Setelah diinterogasi di Australia, selanjutnya dikembalikan ke perairan Rote Ndao, sehingga tiba di Rote langsung diamankan oleh Satpolair Rote Ndao, Polsek Rote Selatan dan Satreskrim.
Baca juga: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Rote Ndao Raih 4 Penghargaan dari KPPN Kupang
Ketika itu, masih kata Kapolres Nyoman, para ABK dan 13 imigran Irak menggunakan kapal yang telah ditukarkan dan diberikan oleh petugas dari Australia setelah terdampar. Lalu penyidik mengambil keterangan dan dilakukan pengumpulan alat bukti.
Dari tiga orang ABK tersebut, pengembangan oleh penyidik berhasil mengidentifikasi jaringan pelaku dari tiga orang ini yang berada di Makassar, Sulawesi Selatan.
Penyidik berhasil mengamankan dari hasil pengembangan tersebut, tiga orang nelayan yang sebelumnya juga sama direkrut dan dijanjikan sejumlah uang.
Yang pertama, kaptennya yang berinisial B, dan yang lain dijanjikan masing-masing Rp 30 juta ketika dari Makasar membawa 13 imigran Irak ke perairan Rote Ndao.
Setelah tiga orang dijanjikan uang tersebut, berangkatlah dari Makassar menggunakan kapal sampai di Pulau Ndao, mereka melakukan lintas ganti, merekrut tiga orang yang sebelumnya sudah disebutkan.
"Jadi totalnya, penyidik berhasil mengamankan tersangka 7 orang. Perlu saya garis bawahi penyeludupan manusia ini merupakan kejahatan trans nasional yang terorganisir," ujar Kapolres Nyoman.
Baca juga: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Rote Ndao Raih 4 Penghargaan dari KPPN Kupang
Yang dikatakannya, melibatkan pihak-pihak lintas negara yang tentu dari hasil mengamankan tiga orang awal, pihak Polres Rote Ndao bekerja keras, berkoordinasi juga dengan pihak eksternal dan usaha yang dilakukan merupakan dukungan dari Dirtipidum Polda NTT dan Kapolda NTT.
Sebab itu, penyidik berhasil menetapkan pelaku dan dibantu dibekap oleh penyidik dari Polresta Makassar.
Menurutnya, hal ini merupakan transnational crime yang terorganisir, sehingga membutuhkan dukungan dari rekan-rekan penyidik yang ada di Polresta Makassar.
Terkait kasus ini, berkas sudah dikirim ke kejaksaan dan tentu nanti untuk kasus penyeludupan manusia, warga negara Irak ini masih tahap pengembangan.
"Perintah Bapak Kapolda untuk mengungkap sampai ke level penyedia yang memberikan anggaran dan juga benar-benar bisa membedah jaringan ini," tandas Kapolres Nyoman.
Penyelundupan 6 Imgiran India
"Kemudian yang kedua, penyeludupan warga negara India. Kasus ini terjadi pada hari Kamis tanggal 19 januari 2023 lalu. Warga negara India yang diamankan sebanyak 6 orang dan mereka awalnya berlibur sebagai turis di Bali," pungkas Kapolres Nyoman.
Saat di Bali, mereka bertemu dengan saudara K dan dijanjikan untuk pergi ke Maluku yaitu Pulau Saumlaki.
Saudara K ini menjanjikan dari Saumlaki, bisa nanti jalan-jalan ke Darwin, Australia, hanya 3 sampai 4 jam melalui laut yang nanti bisa kembali lagi ke Indonesia atau Pulau Saumlaki. Disebutkan Kapolres Nyoman, penjelasan ini menurut keterangan dari ke 6 imigran India.
Kala itu, merespon tawaran yang bersangkutan, 6 imigiran India tertarik dan ini keterangan dari penyidik, serta mereka membayar sejumlah uang kepada saudara K.
Pada tanggal 22 sampai 23 Desember 2022, 6 imigran India bersosialisasi dengan saudara K di Bali yaitu selama 10 hari.
Selanjutnya, mereka menuju ke Saumlaki, transit di Makasar, masing-masing memberikan uang sebanyak 3.000 US dolar. Jadi total 18.000 US dolar diserahkan kepada saudara K.
Lalu, 6 imgiran India berangkat menggunakan pesawat, sesampainya di Makassar lanjut ke Pulau Saumlaki di situ mereka menginap selama 7 hari dan bertemu dengan ke-4 ABK berinisial Z, G, D dan M.
Setelah ditentukan harinya, yaitu tanggal 10 Januari 2023, pukul 20.00 Wita berangkatlah 6 orang warga negara India ini beserta para ABK, dari Saumlaki kemudian melewati Perairan Rote Ndao.
Namun, selama 5 hari dari tanggal 14 Januari 2023, mereka ditangkap di perairan Australia oleh petugas angkatan laut dan juga dari custom Australia.
Tanggal 19 Januari 2023, yang bersangkutan didorong ke perairan Rote Ndao dan terdampar menggunakan kapal bernama Hinni di Kecamatan Rote Selatan.
Respon cepat, Kapolsek Rote Selatan bersama jajaran, Satpolair dan penyidik mengamankan 6 orang warga Negara India ini ke Mapolres Rote Ndao.
Terhadap masing-masing tersangka, dijelaskan Kapolres Nyoman, tiga orang tersangka dikenakan Pasal 120 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman penjara paling sedikit 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 1,5 miliyar.
Untuk saat ini, berkas sudah dikirimkan penyidik ke kejaksaan.
Kasus Kelalaian yang Mengakibatkan Kebakaran
Kapolres Nyoman melanjutkan, tindak pidana yang ketiga yaitu karena kelalaian yang mengakibatkan kebakaran, terjadi pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 lalu, pukul 23.00 Wita, di kompleks Pertokoan Ba'a.
Adapun pelakunya berjumlah 2 orang yaitu saudara RA dan PHF.
Yang mana bersangkutan pada hari Selasa tersebut, pukul 16 00 Wita membakar sampah, perintah dari bosnya untuk membersihkan ruko, karena rukonya sebelahnya kosong dan perlu dibersihkan.
Sampah-sampah tersebut dibakar di antara ruko tersebut. Saat itu, di tempat kejadian, ada dua bangunan, yang satu ruko kosong, kemudian sebelah kanannya ada penghuni.
Pada pukul 22.00 Wita, korban melihat ada asap dan api sudah menyala. Ketika dicek, ternyata ruko yang di belakang itu sudah terbakar dan merambat sampai ke ruko sebelah kanan dan kiri. Jadi totalnya, ada tiga bangunan ruko yang terbakar habis.
Walaupun kobaran api sudah berusaha dipadamkan oleh warga dan juga petugas, namun tidak berhasil. Adapun kerugian diperkirakan mencapai Rp 3 miliyar.
Kapolres Nyoman menyebutkan, pasal yang dikenakan untuk kedua pelaku yaitu pasal 188 KUHP Jo 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan saat ini, berkas sementara dilengkapi dan akan dikirimkan ke kejaksaan.
Penyalagunaan Pupuk Bersubsidi
"Kasus keempat yaitu ada penyalagunaan pupuk bersubsidi yang terjadi pada hari Jumat tanggal 6 Januari 2023 pukul 10.30 Wita," terang Kapolres Nyoman.
Kejadian itu terjadi di rumah pelaku yang berinisial YM di Desa Daudolu, Kecamatan Rote Barat Laut.
Masih penjelasan Kapolres Nyoman, saudara YM ini adalah ketua kelompok tani. Yang bersangkutan mengambil pupuk subsidi dengan modus melengkapi administrasi dari anggota kelompok tani yang menjadi bagian dari kelompok tersebut.
Kemudian dari pupuk tersebut, dijual kepada pihak-pihak tertentu. Jadi, kata Kapolres Nyoman, motifnya di sini untuk mencari keuntungan pribadi.
Dengan adanya laporan dari masyarakat pada saat Jumat Curhat bersama Kapolres Nyoman, penyidik mendapatkan informasi dan melakukan pengecekan di rumah saudara YM tersebut. Di sana ditemukan pupuk bersubsidi sebanyak 14 karung jenis NPK Phonska.
"Jadi ditemukan oleh penyidik dan setelah diinterogasi, yang bersangkutan mengakui pupuk bersubsidi ini dijual kembali dengan kisaran harga Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu," ucap Kapolres Nyoman.
Tersangka YM dalam aksinya menebus pupuk bersubsidi menggunakan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Poktan untuk menguntungkan diri sendiri.
YM menebus pupuk bersubsidi milik Poktan tersebut bukan dengan uang yang dikumpulkan dari anggota Poktan, namun menggunakan uang pribadi tanpa sepengetahuan anggota Poktan.
Spontan, anggota Poktan sangat dirugikan karena tidak mendapat pupuk subsidi sesuai RDKK.
Anggota Poktan juga tidak dilibatan dalam rapat-rapat maupun penyetoran uang untuk menebus pupuk.
"Jadi yang bersangkutan dikenakan pasal 6 ayat 1 Huruf B Jo pasal 1 Sub 3e Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan peradilan tindak pidana ekonomi dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun dan saat ini berkas sudah dikirim ke Kejaksaan Rote Ndao," tutup Kapolres Nyoman. (Rio)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.