Manggarai Timur Terkini

20 Ekor Anjing Liar di Wejang Mawe Manggarai Timur Dieliminasi Tim Gabungan

Operasi yang berlangsung selama 2 hari yakni dari tanggal 28 dan 29 Oktober 2025 itu, kata Aldo Yasmin, sebanyak 20 ekor anjing yang dieliminasi.

Penulis: Robert Ropo | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Tim gabungan sedang melakukan penertiban dan eliminasi anjing liar di Kampung Uwu, Desa Wejang Mawe 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, RUTENG - Sebanyak 20 ekor anjing liar di Desa Wejang Mawe, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur dieliminasi tim gabungan.

Camat Lamba Leda Timur, Rikardus Ronaldo Yasmin, menyampaikan itu POS-KUPANG.COM, Kamis 30 Oktober 2025.

Aldo Yasmin yang akrab disapa ini, menerangkan, menindaklanjuti instruksi Bupati Manggarai Timur dan juga terkait kasus meninggal dunia, SB (38) warga Kampung Uwu, Desa Wejang Mawe pada, Sabtu 25 Oktober 2025 lalu karena positif rabies, maka Pemerintah Kecamatan Lamba Leda Timur bersama Pemerintah Desa Wejang Mawe, bersama tim gabungan lintas sektor termasuk TNI/Polri yakni Bhabinkamtibmas dan Babinsa melakukan operasi penertiban dan eliminasi hewan penular rabies di Dusun Uwu dan Dusun Ndilek, Desa Wejang Mawe

Operasi yang berlangsung selama 2 hari yakni dari tanggal 28 dan 29 Oktober 2025 itu, kata Aldo Yasmin, sebanyak 20 ekor anjing yang berhasil dieliminasi. 

"Hari Selasa 28 Oktober 2025 sebanyak 17 ekor HPR jenis anjing yg berkeliaran berhasil dieliminasi, kemudian Rabu 29 Oktober 2025 sebanyak 3 ekor HPR jenis anjing yang berkeliaran berhasil dieliminasi. Hari kedua berkurang karena banyak anjing yang sudah dikandangkan atau pun diikat oleh pemiliknya,"terang Aldo Yasmin. 

Baca juga: Cegah Rabies, Pemkab Manggarai Timur akan Eliminasi Anjing Liar di Wejang Mawe

Aldo juga menerangkan, anjing yang berhasil dieliminasi sampel darah dan otaknya diambil petugas dari Dinas Peternakan untuk diperiksa di laboratorium guna memastikan positif atau negatif rabiesnya anjing tersebut. 

Aldo juga mengimbau kepada masyarakat agar jika ada gigitan anjing baik anjing peliharan sendiri wajib di suntik vaksin anti rabies. Selain itu, warga juga wajib tertibkan HPR dengan dikandangkan atau diikat guna menekan kasus rabies. (rob)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved