Berita Rote Ndao

Polres Ungkap Empat Kasus Tindak Pidana di Rote Ndao

petugas dari Australia setelah terdampar. Lalu penyidik mengambil keterangan dan dilakukan pengumpulan alat bukti.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM / MARIO GIOVANI TETI
PRESS RELEASE- Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita, SH, SIK, MH (kedua dari kiri) didampingi Kabag Ops, AKP Muhamad Nawawi, SH (kiri), Kasat Reskrim, Iptu Yeni Setiono, SH (kedua dari kanan) dan KBO Satreskrim, Aiptu Stefanus Palaka (kanan) gelar press release 4 kasus tindak pidana di lobi Mapolres Rote Ndao. Senin, 13 Februari 2023. 

Setelah ditentukan harinya, yaitu tanggal 10 Januari 2023, pukul 20.00 Wita berangkatlah 6 orang warga negara India ini beserta para ABK, dari Saumlaki kemudian melewati Perairan Rote Ndao.

Namun, selama 5 hari dari tanggal 14 Januari 2023, mereka ditangkap di perairan Australia oleh petugas angkatan laut dan juga dari custom Australia.

Tanggal 19 Januari 2023, yang bersangkutan didorong ke perairan Rote Ndao dan terdampar  menggunakan kapal bernama Hinni di Kecamatan Rote Selatan. 

Respon cepat, Kapolsek Rote Selatan bersama jajaran, Satpolair dan penyidik mengamankan 6 orang warga Negara India ini ke Mapolres Rote Ndao.

Terhadap masing-masing tersangka, dijelaskan Kapolres Nyoman, tiga orang tersangka dikenakan Pasal 120 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman penjara paling sedikit 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 1,5 miliyar.

Untuk saat ini, berkas sudah dikirimkan penyidik ke kejaksaan.

Kasus Kelalaian yang Mengakibatkan Kebakaran

Kapolres Nyoman melanjutkan, tindak pidana yang ketiga yaitu karena kelalaian yang mengakibatkan kebakaran, terjadi pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 lalu, pukul 23.00 Wita, di kompleks Pertokoan Ba'a.

Adapun pelakunya berjumlah 2 orang yaitu saudara RA dan PHF.

Yang mana bersangkutan pada hari Selasa tersebut, pukul 16 00 Wita membakar sampah, perintah dari bosnya untuk membersihkan ruko, karena rukonya sebelahnya kosong dan perlu dibersihkan. 

Sampah-sampah tersebut dibakar di antara ruko tersebut. Saat itu, di tempat kejadian, ada dua bangunan, yang satu ruko kosong, kemudian sebelah kanannya ada penghuni. 

Pada pukul 22.00 Wita, korban melihat ada asap dan api sudah menyala. Ketika dicek, ternyata ruko yang di belakang itu sudah terbakar dan merambat sampai ke ruko sebelah kanan dan kiri. Jadi totalnya, ada tiga bangunan ruko yang terbakar habis.

Walaupun kobaran api sudah berusaha dipadamkan oleh warga dan juga petugas, namun tidak berhasil. Adapun kerugian diperkirakan mencapai Rp 3 miliyar. 

Kapolres Nyoman menyebutkan, pasal yang dikenakan untuk kedua pelaku yaitu pasal 188 KUHP Jo 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan saat ini, berkas sementara dilengkapi dan akan dikirimkan ke kejaksaan.

Penyalagunaan Pupuk Bersubsidi 

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved