Pulau Pasir

Soal Pulau Pasir, DPRD NTT Minta Perlu Ada Review dan Perundingan

Menurut Hugo, perlu ada review terhadap keberadaan dan status dari Pulau Pasir yang mana secara geografis sangat dekat dengan wilayah RI

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD NTT Hugo Rehi Kalembu 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, KUPANG - DPRD Provinsi NTT meminta pemerintah untuk melakukan review dan perundingan soal status kepemilikan Pulau Pasir.

Pemerintah jangan gegabah untuk menyatakan status kepemilikan Pulau Pasir.

Hal ini disampaikan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD NTT, Drs. Hugo Rehi Kalembu, M.Si, Kamis 3 November 2022.

Menurut Hugo, perlu ada review terhadap keberadaan dan status dari Pulau Pasir yang mana secara geografis sangat dekat dengan wilayah RI, di NTT.

Baca juga: Tokoh Masyarakat Adat NTT Pertanyakan Klaim Sepihak Pulau Pasir Oleh Australia

"Kemenlu RI  harus melihat juga soal sejarah yang ada soal keberadaan Pulau Pasir. Bahkan harus melihat soal sejarah pulau tersebut," kata Hugo.

Hugo menjelaskan, di pulau itu juga ada peninggalan orang Rote, terutama para nelayan. Itu bisa jadi bukti bahwa Pulau itu adalah milik Indonesia.

"Sejak dulu nelayan-nelayan kita melaut dan masuk di pulau ini. Kalau dilihat dari jarak maka lebih dekat pulau itu dengan Indonesia dari pada Australia," jelasnya.

"Pemerintah pusat juga harus melihat soal sejarah yang dimiliki oleh  Pemerintah Provinsi NTT," katanya.

Hugo yang juga mantan Ketua Komisi III DPRD NTT ini mengatakan, selain itu, sejarah yang perlu dilihat dan didengar pula dari warga atau orang-orang tua yang berada di Rote Ndao.

Baca juga: Bernando Seran: Klaim atas Pulau Pasir Patut Diselesaikan Melalui Mahkamah Internasional

Lebih lanjut, pada prinsipnya, siapa yang temukan pertama ya, itu miliknya.

"Tapi saya juga dengar sekitar tahun berapa itu, ada kesepahaman  antara Indonesia dan Australia soal pulau tersebut.

Tapi sekarang saya dengar lagi, Australia sudah klaim pulau itu.

Hugo menyayangkan adanya pernyataan yang begitu cepat soal kepemilikan Pulau Pasir.

"Seharusnya pihak yang menangani soal integritas wilayah itu jangan gegabah buat pernyataan. Kita punya aturan-aturan, bahkan ada hukum laut yang memberikan batasan teritorial," katanya.

Pemerintah pusat harus memperhatikan hukum laut dan juga sejarah. Karena itu,Hugo menyarankan agar ada review ulang dan perundingan dengan Australia dan pemerintah Australia harus berikan pembuktian.

"Apabila dalam perundingan tidak ada titik temu, maka bisa dibawa ke mahkamah internasional," ujarnya. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved