Belu Terkini
Imigrasi Atambua dan Polres Belu Amankan Delapan WNA Asal Negara Uzbekistan
Sebanyak 8 Warga Negara Asing (WNA) berhasil diamankan oleh Sat intelkam Polres Belu dan Imigrasi Kelas II B Atambua.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Sebanyak 8 Warga Negara Asing (WNA) berhasil diamankan oleh Sat intelkam Polres Belu dan Imigrasi Kelas II TPI Atambua.
Mereka diamankan pada Senin (25/8)sekitar pukul 20.10 Wita, bertempat di Pantai Berluli, RT 010/RW 005, Desa Dualaus, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu, ternyata berasal dari Negara Uzbekistan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra didampingi Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa dalam konferensi pers, Sabtu (30/8/2025), menjelaskan, delapan WNA tersebut masing-masing berinisial SA, ORY, OUB, SSA, ET, YYT, UY, dan MK.
Baca juga: Dany Manu Menilai Akhmad Bumi Pengacara Fajar Lukman Lakukan Kesalahan Fatal
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan paspor dengan masa berlaku izin tinggal berbeda-beda.
"Satu paspor berlaku hingga 14 Agustus 2025, satu paspor berlaku sampai 25 Agustus 2025, tiga paspor berlaku hingga 31 Agustus 2025, dan tiga lainnya masih berlaku sampai 12 September 2025," jelas Putu Agus Eka Putra.
Berdasarkan penyelidikan awal, jelas Putu Agus Eka Putra, kedelapan WNA Uzbekistan tersebut diduga menggunakan Visa on Arrival sebagai kedok wisatawan untuk masuk ke wilayah Indonesia.

"Namun, mereka memanfaatkan pesisir Pantai Berluli sebagai jalur keluar ilegal karena lokasi tersebut berjarak dekat dengan garis pantai Timor Leste dan jalur laut menuju Australia," jelas Putu Agus Eka Putra.
Lebih lanjut, kata Putu Agus Eka Putra, terungkap bahwa mereka menggunakan jasa seorang Warga Negara Indonesia berinisial BI untuk mengurus fasilitas keberangkatan melalui jalur ilegal yang telah disepakati.
"Atas tindakan tersebut, mereka terindikasi melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur mengenai pelanggaran izin tinggal dan perlintasan keimigrasian," tutur Putu Agus Eka Putra.
Lebih lanjut, Putu Agus Eka Putra menyampaikan Imigrasi Atambua akan melakukan deportasi terhadap WNA tersebut melalui Bandara Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai. (gus)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Program Budidaya Lele Dorong Kemandirian Warga Binaan di Lapas Atambua Belu |
![]() |
---|
Kadis Peternakan Belu Apresiasi Vaksinasi Rabies Oral Perdana di NTT |
![]() |
---|
International Rabies Taskforce Perkenalkan Vaksin Oral Bagi Petugas Vaksinator di Belu dan Malaka |
![]() |
---|
Satgas Yonif 741/GN Beri Pengabdian Tanpa Batas untuk Belu |
![]() |
---|
Warga Kelurahan Lidak Minta Perhatian Bupati Belu untuk Pasar Lolowa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.