Belu Terkini

Imigrasi Atambua dan Polres Belu Amankan Delapan WNA Asal Negara Uzbekistan

Sebanyak 8 Warga Negara Asing (WNA) berhasil diamankan oleh Sat intelkam Polres Belu dan Imigrasi Kelas II B Atambua.

|
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
IMIGRASI - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra didampingi Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa menyampaikan konferensi pers Sabtu (30/8/2025) terkait 8 WNA yang sebelumnya diamankan di pantai Berluli, Desa Dualaus, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu pada (25/8/2025) lalu.        

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Sebanyak 8 Warga Negara Asing (WNA) berhasil diamankan oleh Sat intelkam Polres Belu dan Imigrasi Kelas II TPI  Atambua.

Mereka diamankan pada Senin (25/8)sekitar pukul 20.10 Wita, bertempat di Pantai Berluli, RT 010/RW 005, Desa Dualaus, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu, ternyata berasal dari Negara Uzbekistan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra didampingi Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa dalam konferensi pers, Sabtu (30/8/2025), menjelaskan, delapan WNA tersebut masing-masing berinisial SA, ORY, OUB, SSA, ET, YYT, UY, dan MK.

Baca juga: Dany Manu Menilai Akhmad Bumi Pengacara Fajar Lukman Lakukan Kesalahan Fatal  

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan paspor dengan masa berlaku izin tinggal berbeda-beda. 

"Satu paspor berlaku hingga 14 Agustus 2025, satu paspor berlaku sampai 25 Agustus 2025, tiga paspor berlaku hingga 31 Agustus 2025, dan tiga lainnya masih berlaku sampai 12 September 2025," jelas Putu Agus Eka Putra. 

Berdasarkan penyelidikan awal, jelas Putu Agus Eka Putra, kedelapan WNA Uzbekistan tersebut diduga menggunakan Visa on Arrival sebagai kedok wisatawan untuk masuk ke wilayah Indonesia. 

IMIGRASI ATAMBUA 7
IMIGRASI - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra didampingi Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa menyampaikan konferensi pers Sabtu (30/8/2025) terkait 8 WNA yang sebelumnya diamankan di pantai Berluli, Desa Dualaus, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu pada (25/8/2025) lalu.

"Namun, mereka memanfaatkan pesisir Pantai Berluli sebagai jalur keluar ilegal karena lokasi tersebut berjarak dekat dengan garis pantai Timor Leste dan jalur laut menuju Australia," jelas Putu Agus Eka Putra. 

Lebih lanjut, kata Putu Agus Eka Putra, terungkap bahwa mereka menggunakan jasa seorang Warga Negara Indonesia berinisial BI untuk mengurus fasilitas keberangkatan melalui jalur ilegal yang telah disepakati. 

"Atas tindakan tersebut, mereka terindikasi melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur mengenai pelanggaran izin tinggal dan perlintasan keimigrasian," tutur Putu Agus Eka Putra. 

Lebih lanjut, Putu Agus Eka Putra menyampaikan Imigrasi Atambua akan melakukan deportasi terhadap WNA tersebut melalui Bandara Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai. (gus) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 


 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved