Berita Pemprov NTT
Komplotan Pencurian Ternak Sapi Telah Lima Kali Beraksi, Oknum Eks Polisi Otak Pencurian
Selanjutnya para tersangka beserta dengan barang bukti dibawa ke Polda NTT untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
AA alias Agus (37), warga Mundek, RT 24/RW 12, Desa Lidor, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao.
Ada pula MYYA alias Hans (42), warga RT 028/RW 008, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang dan KAN alias Anton (37), warga Jalan Bhakti Karang, RT 005/RW 001, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Mereka beraksi pada Rabu 28 Juli 2021 subuh sekitar pukul 01.00 Wita di Desa. Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
Baca juga: Ratusan KPM Penerima JPS di Matim Belum Terima Bantuan JPS Dari Pemprov NTT, Yohanes Rumat Geram
Rabu 28 Juli 2021 sekira pukul 01.00 wita, terjadi pencurian sapi milik Seles Arnolus Ngganggoek (44) dan Fransiskus Gata (61) di Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
Dari tersangka Polce, polisi mengamankan barang bukti handphone merk samsung galaxi A10S, sebilah parang dengan gagang warna coklat beserta sarung.
Selain itu, sebilah parang panjang warna coklat beserta sarung. 3 bilah pisau beserta sarung. 1 buah tas samping warna hitam di dalamnya terdapat 2 lembar karung dan 6 lembar kantong plastik warna merah.
1 buah tas samping warna abu-abu didalamnya terdapat 1 buah pisau beserta sarung, 1 buah senter warna biru, seutas tali warna hitam dan 2 helai tali rafia warna kuning dan hitam serta 1 timbangan gantung warna kuning.
"Disita dari tersangka Natan 1 buah handphone merk nokia, 1 bilah parang panjang gagang warna coklat beserta sarung," tambah Kabid Humas.
Dari Agus disita 1 buah handphone merk nokia warna hitam. Dari tersangka Rio diamankan 1 unit handphone merk Redmi berwarna biru.
Baca juga: Dewan Minta Optimalkan Pengelolaan Limbah Medis di Incenerator Pemprov NTT
Sementara dari tersangka Je'u diamankan 3 karung yang berisikan potongan daging sapi, 2 kantung plastik yang berisikan potongan daging sapi. 1 unit handphone merk samsung.
Dari seorang warga bernama Sembri Kase diamankan 1 unit mobil suzuki futura nomor polisi DH 1446 AK dan 1 kunci kontak mobil suzuki futura.
Kepada tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 1e, 3e dan 4e KUHP subsider pasal 480 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP tentang tindak pidana pencurian.
"Ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. Modus operandi mereka yakni menjual hewan hasil curian kepada penadah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang agar dapat dimanfaatkan dalam kebutuhan sehari-hari," tandas mantan kapolres TTU, Polda NTT ini.(*)