Pemprov NTT

Dewan Minta Optimalkan Pengelolaan Limbah Medis di Incenerator Pemprov NTT 

UPTD Pengolahan Sampah dan Limbah medis B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTT, maka harus segera ditangani

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/RYAN NONG
Anggota Komisi V DPRD NTT, Emanuel Kolfidus 

Dewan Minta Optimalkan Pengelolaan Limbah Medis di Incenerator Pemprov NTT 

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

POS-KUPANG.COM, KUPANG --  Produksi sampah medis selama pandemi Covid-19 di berbagai rumah sakit di Kota Kupang mengalami peningkatan. Karenanya, peningkatan produksi sampah medis harus mendapat penanganan yang tepat dan komprehensif.

Dewan meminta agar penanganan sampah medis menjadi perhatian serius semua stakeholder, baik pemerintah maupun rumah sakit. 

Anggota Komisi V DPRD NTT, Emanuel Kolfidus mengharapkan penanganan sampah medis harus dilaksanakan secara baik agar tidak menimbulkan persoalan medis atau lingkungan. 

"Kita harapkan sampah medis dikelola dengan baik," kata Eman saat dihubungi, Jumat 30 Juli 2021 malam. 

Baca juga: Pemprov NTT Perbaruai Aturan PPKM Level 4,Ini Syarat Untuk Perjalanan dalam Wilayah NTT dan Luar NTT

Ia mengatakan, saat ini pemerintah provinsi telah membangun incinerator yang dikelola UPTD Pengolahan Sampah Dan Limbah medis B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTT.

Karenanya, dewan mendorong agar pemerintah dapat mengoptimalkan pemanfaatan insinerator untuk pembakaran limbah medis rumah sakit. 

Eman juga mendorong agar rumah sakit dapat melakukan penanganan limbah medis secara baik. Jika tidak dapat diakomodir di UPTD Pengolahan Sampah dan Limbah medis B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTT, maka harus segera ditangani di insinerator lain. 

"Intinya limbah medis harus ditangani dengan baik dan segera sehingga tidak menimbulkan pencemaran lingkungan," tambah dia. 

Baca juga: Bupati Sunur Meninggal Dunia Akibat Covid-19, Dimakamkan di Lembata, Ini Penjelasan Pemprov NTT

Ia juga menyebut, saat ini pihaknya sedang merampungkan Perda soal retribusi jasa usaha yang mengatur termasuk jasa Incinerator. (*) 

Berita Pemprov NTT terkini

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved