Ratusan KPM Penerima JPS di Matim Belum Terima Bantuan JPS Dari Pemprov NTT, Yohanes Rumat Geram
Sejumlah warga Desa Gurung Liwut, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara timur
Penulis: Robert Ropo | Editor: Ferry Ndoen
Ratusan KPM Penerima JPS di Matim Belum Terima Bantuan JPS Dari Pemprov NTT, Yohanes Rumat Geram
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM | BORONG----Sejumlah warga Desa Gurung Liwut, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) selaku Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) pada tahun 2020 lalu mengeluh, sebab bantuan berupa uang tunai senilai Rp 300.000/KPM untuk 2 tahap yakni Tahap III dan IV dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT belum diterima mereka hingga saat ini yang sudah memasuki akhir tahun 2021.
Warga Desa Gurung Liwut salah satu KPM Program JPS, Kanisius Sandi Hibun (27), kepada wartawan, Kamis 15 Juli 2021, mengaku sekitar ratusan kepala keluarga (KK) termasukNya di Desa Gurung Liwut yang didata sebagai KPM program JPS karena mereka tidak terdata sebagai penerima bantuan langsung tunai (BLT) dana desa untuk penanganan Covid-19.
Karena terdata sebagai KPM Program JPS, mereka dipanggil untuk menerima bantuan dana itu di Bank penyalur yaitu Bank NTT. Pada tahap I dan II merupakan bantuan dari Pemda Manggarai Timur karena bantuan bersama dan sebanyak 2 tahap itu setiap KPM menerima bantuan uang tunai sebesar Rp 1 juta.
Namun sebelumnya mereka sudah mendengar informasi bahwa KPM dari desa-desa lain yang sudah terima terlebih dahulu untuk tahap I dan II itu dipotong Rp 300.000/KPM. Dan informasi pemotongan itu benar sebab sejumlah KPM di Desa Gurung Liwut yang terlebih dahulu menerima juga dipotong dengan jumlahnya yang sama.
"Sebagian besar KPM mereka terima terkait pemotongan sebesar itu. Tapi saya pribadi tidak terima dan menuntut untuk tidak dipotong haknya saya, sehingga saya yang bisa berhasil ambil Rp 950.000 dan sisanya untuk saldo Rp 50 ribu,"kata Sandi.
Baca juga: BLT Bagi 60 KK di Desa Magepanda - Sikka Baru Cair Satu Bulan Saja, Ini Penjelasan Kades
Kemudian untuk tahap III dan IV bantuan JPS, tutur Sandi, merupakan bantuan dari Pemerintah Provinsi NTT. Untuk bantuan tahap III dan IV ini mereka diberikan bantuan 60 Kg beras/KPM dan beras itu mereka sudah terima.
Selain beras juga ada bantuan uang tunai Rp 300.000/KPM untuk 2 tahap itu dimana setiap tahap mendapat jatah Rp 150.000/KPM, namun bantuan uang tunai sebesar itu belum mereka terima hingga saat ini. Diperkirakan sekitar lebih dari 100 KPM di Desa Gurung Liwut belum terima bantuan uang tunai untuk tahap III dan IV itu.
Seiring berjalanya waktu, kata Sandi, mereka menerima informasi bahwa uang tersebut sudah masuk di rekening di bank NTT pada bulan Desember 2020 lalu. Karena itu, mereka juga pergi cek, namun dari pihak Bank menyampaikan bahwa uang itu benar sudah masuk rekening tetapi diblokir.
"Karena itu saya posting di FB terkait masalah ini dan mendapat beberapa tanggapan sehingga pihak Bank menghubungi saya dan menjelaskan bahwa untuk uang ini bagi mereka (KPM) yang sudah terlanjur terima karena waktu itu mereka (pihak Bank NTT) belum mendapat surat perintah dari gubernur untuk dana tersebut diblokir. Sehingga kami yang terima di bulan Mei keatas terpaksa tidak bisa menarik uang karena sudah terlanjur diblokir,"tutur Sandi.
"Saya kemudian minta ke pihak bank apakah ini tidak adil?, apakah tidak sekalian sebaiknya cair semua yang sisanya cuma sedikit dari 5 ribuan KPM yang sudah terlanjur tarik, tapi jawaban mereka tidak bisa begitu. Lalu saya minta agar panggil mereka semua yang terlanjur terima untuk tarik kembali uangnya buat adil, juga jawaban bank tidak bisa,"tambah Sandi.
Sandi juga mempertanyakan terkait alasan uang itu diblokir kepada pihak bank, namun jawaban pihak bank ada kesalahan nama dengan nomor rekening. Dan lebih anehnya lagi, kata Sandi, jawaban terkhir pihak bank bahwa sudah ada uang Rp 300.000 di rekeningnya tetapi diblokir diketerangan karena itu uang katanya terlanjur masuk di rekening miliknya.
Menurut Sandi, alasan yang dilontarkan oleh pihak bank itu sangat tidak wajar, sebab pihaknya sudah menerima bantuan pada tahap I dan II dan tidak ada masalah sama sekali. Sementara data yang diberikan mereka ke desa lalu ke kabupaten betul-betul valid bukan manipulasi.
"saya sudah tiga kali pergi ke bank untuk pertanyakan hak saya ini, pas kali terakhir sebelum saya pergi saya telpon pihak bank dan saya sampaikan bahwa saya mau ke bank untuk tarik saya punya hak, sebab informasi yang kami peroleh uang itu sudah masuk di rekening sejak bulan Desember 2020 lalu, tapi sampai dengan saat ini sudah bulan Juli 2021 hampir akhir tahun juga kami belum terima hak kami itu,"kata Sandi dengan nada kecewa.