TOPIK
BPJS Kesehatan
-
Transformasi Digital dan Keuangan Kuat, BPJS Kesehatan Catat Kinerja Positif 2024
Tingginya angka tersebut menjadi indikator kepercayaan masyarakat yang terus meningkat.
-
Pemerintah Godok Skema Iuran KRIS BPJS Kesehatan
KRIS merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.
-
Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Kelas 3 Naik jadi Kelas 2 dan 1, Iuran Peserta Bakal Naik
Jokowi menghapus fasilitas kelas I, II, dan III dalam BPJS Kesehatan. Pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
-
Syarat dan Cara Mendaftarkan Bayi Baru Lahir di BPJS Kesehatan
Bayi Baru Lahir ternyata sudah bisa didaftarkan di Program BPJS Kesehatan. Seperti dikutif dari Website BPJS Kesehatan, ada beberapa ketentuan
-
Cara Daftar Jadi Peserta PPU Penyelenggara Negara di BPJS Kesehatan
Ada sejumlah keanggotaan di BPJS Kesehatan. Di antaranya adalah Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara
-
Cara Menonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan, Catat Ini Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan
Cara Menonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan, Catat Ini Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan
-
VIRAL! Beredar di Medsos Bantuan BPJS Kesehatan Rp 3.550.000 - Pihak BPJS Pastikan Hoax
POS-KUPANG.COM -- VIRAL! Beredar di Medsos Bantuan BPJS Kesehatan Rp 3.550.000 - Pihak BPJS Pastikan Hoax. Bantuan BPJS Kesehatan Rp 3.550.000 bisa d
-
Resmi Naik Hari Ini Jumat 1/1/2021, Segini Rincian Tarif BPJS Kesehatan Kelas III PBPU & BP, Cek Yuk
Resmi Naik Hari Ini Jumat 1/1/2021, Segini Rincian Tarif BPJS Kesehatan Kelas III PBPU & BP, Cek Yuk
-
Tak Berlaku Semua! Rincian Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Hari Ini, Jumat 01 Januari 2021
Kenaikan iuran berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan Kelas III dengan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
-
AYO Registrasi Ulang BPJS Kesehatan, Kepesertaan PNS Bisa Dibekukan dari JKN Sesuai Rekomendasi KPK
Pembekuan kepesertaan sudah dimulai pada Minggu (1/11/2020). Namun demikian, Iqbal tidak menyebutkan berapa jumlah PNS yang kepesertaannya dibekukan.
-
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Anggota DPR Nilai Pemerintah Tak Miliki Empati pada Rakyat
Presiden Joko Widodo baru satu menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
-
Aturan Terbaru BPJS Kesehatan, Pasien Harus Bayar Lagi Rp 10 Ribu - Rp 20 Ribu untuk Sekali Berobat
Sebesar Rp 20.000 untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas A dan rumah sakit kelas B.
-
Aturan Baru, Pasien BPJS Kesehatan Masih Wajib Bayar Jika Berobat atau Dirawat, Ini Rincian Tarifnya
Aturan Baru, Pasien BPJS Kesehatan Masih Wajib Bayar Jika Berobat atau Dirawat, Tarifnya berkisar antara Rp 20.000 hingga Rp 350.000 sekali periksa.
-
BPJS Tak Lagi Gratis, Pasien Masih Wajib Bayar Jika Berobat atau Dirawat, Ini Rincian Tarifnya
BPJS Tak Lagi Gratis, Pasien Masih Wajib Bayar Jika Berobat atau Dirawat Pakai BPJS Kesehatan, Ini Rincian Tarifnya