TOPIK
BPJS Kesehatan
-
Tingginya angka tersebut menjadi indikator kepercayaan masyarakat yang terus meningkat.
-
KRIS merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.
-
Jokowi menghapus fasilitas kelas I, II, dan III dalam BPJS Kesehatan. Pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
-
Bayi Baru Lahir ternyata sudah bisa didaftarkan di Program BPJS Kesehatan. Seperti dikutif dari Website BPJS Kesehatan, ada beberapa ketentuan
-
Ada sejumlah keanggotaan di BPJS Kesehatan. Di antaranya adalah Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara
-
Cara Menonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan, Catat Ini Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan
-
POS-KUPANG.COM -- VIRAL! Beredar di Medsos Bantuan BPJS Kesehatan Rp 3.550.000 - Pihak BPJS Pastikan Hoax.
Bantuan BPJS Kesehatan Rp 3.550.000 bisa d
-
Resmi Naik Hari Ini Jumat 1/1/2021, Segini Rincian Tarif BPJS Kesehatan Kelas III PBPU & BP, Cek Yuk
-
Kenaikan iuran berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan Kelas III dengan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
-
Pembekuan kepesertaan sudah dimulai pada Minggu (1/11/2020). Namun demikian, Iqbal tidak menyebutkan berapa jumlah PNS yang kepesertaannya dibekukan.
-
Presiden Joko Widodo baru satu menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
-
Sebesar Rp 20.000 untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas A dan rumah sakit kelas B.
-
Aturan Baru, Pasien BPJS Kesehatan Masih Wajib Bayar Jika Berobat atau Dirawat, Tarifnya berkisar antara Rp 20.000 hingga Rp 350.000 sekali periksa.
-
BPJS Tak Lagi Gratis, Pasien Masih Wajib Bayar Jika Berobat atau Dirawat Pakai BPJS Kesehatan, Ini Rincian Tarifnya
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved