BPJS Kesehatan

Aturan Terbaru BPJS Kesehatan, Pasien Harus Bayar Lagi Rp 10 Ribu - Rp 20 Ribu untuk Sekali Berobat

Sebesar Rp 20.000 untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas A dan rumah sakit kelas B.

Editor: Bebet I Hidayat
Kontan
BPJS Kesehatan - Aturan Terbaru BPJS Kesehatan, Pasien Harus Bayar Lagi Rp 10 Ribu - Rp 20 Ribu untuk Sekali Berobat. 

Kabar Terbaru BPJS Kesehatan, Pasien Harus Bayar Lagi Rp 10 Ribu - Rp 20 Ribu untuk Sekali Berobat

POS-KUPANG.COM - Kementerian Kesehatan (Kemkes) mengeluarkan kebijakan urun biaya dan selisih dalam pelaksanaan program BPJS Kesehatan.

Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini diklaim dapat mengendalikan mutu dan biaya serta pencegahan penyalahgunaan pelayanan terjadi di fasilitas kesehatan.

Kemkes juga memastikan untuk bahwa kebijakan ini akan disosialisasikan kepada masyarakat sebelum benar-benar dipraktikan.

Sosialisasi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, asosiasi fasilitas kesehatan, dan atau organisasi profesi.

Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 3 ayat(1) tertulis besaran biaya urun BPJS yaitu terdapat nominal tertentu setiap kali melakukan kunjungan untuk rawat jalan, dengan ketentuan:

Jennie BLACKPINK Tendang Jisoo BLACKPINK Saat Konser Di Jakarta Lihat Wajah Jisoo Ada Yang Tak Beres

BREAKINGNEWS: Edy Rahmayadi Putuskan Mundur dari Ketua Umum PSSI

Film BTS “Love Yourself in Seoul” Puncaki Real Time Box Office, Ini Cuplikan Teasernya

a. sebesar Rp 20.000 untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas A dan rumah sakit kelas B.

b. sebesar Rp 10.000 untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas C, rumah sakit kelas D, dan klinik utama

c. paling tinggi sebesar Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk paling banyak 20 (dua puluh) kali kunjungan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.

Nilai nominal maksimal atas biaya pelayanan kesehatan untuk kurun waktu tertentu. Lalu 10% atau paling tinggi dengan nominal tertentu untuk rawat inap dari biaya pelayanan dengan ketentuan:

KARTU BPJS KESEHATAN- Maria Wilfrida menunjuk kartu BPJS Kesehatan setelah diperbaiki di Kantor BPJS Kesehatan di Jalan WJ Lalamentik Oebufu, Kupang, Kamis (25/8/2016) siang. Sebelumnya kartu BPJS Kesehatan ini tidak bisa dimanfaatkan oleh Maria dan keluarganya karena terjadi kesalahan penulisan tanggal lahir, bulan dan tahun.
KARTU BPJS KESEHATAN- Maria Wilfrida menunjuk kartu BPJS Kesehatan setelah diperbaiki di Kantor BPJS Kesehatan di Jalan WJ Lalamentik Oebufu, Kupang, Kamis (25/8/2016) siang. Sebelumnya kartu BPJS Kesehatan ini tidak bisa dimanfaatkan oleh Maria dan keluarganya karena terjadi kesalahan penulisan tanggal lahir, bulan dan tahun. (POS KUPANG/BENNY DASMAN)

a. sebesar 10% dari biaya pelayanan dihitung dari total Tarif INA-CBG setiap kali melakukan rawat inap; atau

b. paling tinggi sebesar Rp 30.000.000.

Dalam hal rawat inap di atas kelas 1, maka Urun Biaya sebesar 10% dihitung dari total Tarif INA-CBG.

BPJS kesehatan membayarkan besaran klaim pelayanan kepada rumah sakit sebesar biaya pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit dikurangi besaran Urun Biaya.

Peserta dapat meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif.

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved