Sabtu, 16 Mei 2026

BPJS KESEHATAN

Resmi Naik Hari Ini Jumat 1/1/2021, Segini Rincian Tarif BPJS Kesehatan Kelas III PBPU & BP, Cek Yuk

Resmi Naik Hari Ini Jumat 1/1/2021, Segini Rincian Tarif BPJS Kesehatan Kelas III PBPU & BP, Cek Yuk

Tayang:
Editor: maria anitoda
Cermati.com
Resmi Naik Hari Ini Jumat 1/1/2021, Segini Rincian Tarif BPJS Kesehatan Kelas III PBPU & BP, Cek Yuk 

POS-KUPANG.COM - Resmi Naik Hari Ini Jumat 1/1/2021, Segini Rincian Tarif BPJS Kesehatan Kelas III PBPU & BP, Cek Yuk

Pemerintah Indonesia memutuskan menaikan iuran BPJS Kesehatan pada hari ini, Jumat (1/1/2021).  

Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, tak semua kategori yang naik, hanya kelas III.

Baca juga: Cara Cairkan BLT UMKM RP 2,4 Juta Siapkan KTP! Cek Syarat Penerima Bantuan UMKM di eform.bri.co.id

Baca juga: Lama Hilang, Amien Rais Muncul Kritik Soal FPI, Sebut Jokowi Hingga Raja Firaun, Ini Katanya

Baca juga: Cantiknya Putri Tiri Rieta Amalia, Nagita Slavina Mah Lewat, Ini Fotonya Pakai Gaun Merah Bikin Syok

Kenaikan iuran berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan Kelas III dengan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Rinciannya, awalnya tarif yang dibayarkan peserta naik menjadi Rp 35.000 dari yang sebelumnya Rp 25.500.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf beberapa waktu lalu mengatakan, sebetulnya tidak ada kenaikan dalam iuran BPJS Kesehatan kelas III, yakni sebesar Rp 42.000.

Yang membedakan adalah besaran subsidi dari pemerintah. Pada 2020, peserta hanya membayar Rp 25.500, sisanya sebesar Rp 16.500 dibayarkan oleh pemerintah.

Namun pada 2021 ini, peserta harus membayar Rp 35.000, sedangkan Rp 7.000 dibayar oleh pemerintah.

Artinya pada 2021 ini, ada kenaikan tambahan Rp 9.500 setiap bulannya bagi peserta BPJS Kesehatan kelas III.

Adapun peserta JKN/KIS tidak dipungut biaya apapun. Sementara iuran kelas I dan kelas II tidak naik, masing-masing Rp 150.000 dan Rp 100.000.

Bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) di lembaga pemerintahan, seperti PNS, Anggota TNI/Polri, iurannya sebesar 5 persen dari gaji.

Rinciannya, sebanyak 4 persen dibayar oleh pemberi kerja, sedangkan 1 persennya dibayar oleh peserta.

Hal ini juga berlaku untuk PPU di BUMN, BUMD, dan swasta.

Lalu bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda/duda, dan anak yatim piatu, iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun.

 Berlaku untuk Kategori PBPU dan Bukan Pekerja

Baca juga: Nyatakan Perang Terhadap Mafia Obat, NTT Tidak Akan Terima Obat Dari Pemerintah Pusat 

Baca juga: Cara Cairkan BLT UMKM RP 2,4 Juta Siapkan KTP! Cek Syarat Penerima Bantuan UMKM di eform.bri.co.id

Baca juga: Dzikir & Doa Setelah Sholat Maghrib! Niat, Tata Cara Sholat Magrib Sendiri & Sebagai Imam di Rumah

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved