BPJS Kesehatan

AYO Registrasi Ulang BPJS Kesehatan, Kepesertaan PNS Bisa Dibekukan dari JKN Sesuai Rekomendasi KPK

Pembekuan kepesertaan sudah dimulai pada Minggu (1/11/2020). Namun demikian, Iqbal tidak menyebutkan berapa jumlah PNS yang kepesertaannya dibekukan.

Editor: Agustinus Sape
desa Kadipaten
JKN KIS 

AYO Registrasi Ulang BPJS Kesehatan, Jika Tidak Kepesertaan PNS Dibekukan dari JKN Sesuai Rekomendasi KPK

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - BPJS Kesehatan mulai membekukan kepesertaan bagi PNS karena belum melengkapi data Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf, mengatakan pihaknya membekukan kepesertaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pembekuan kepesertaan sudah dimulai pada Minggu (1/11/2020). Namun demikian, Iqbal tidak menyebutkan berapa jumlah PNS yang kepesertaannya dibekukan.

Meski dibekukan, PNS yang merupakan pekerja segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) itu tak perlu khawatir.

Iqbal menuturkan, peserta yang dibekukan hanya perlu melakukan registrasi ulang dan memperbarui data agar kepesertaannya kembali aktif.

"Ini opsi terakhir yang membutuhkan keaktifan peserta untuk menginfokan data kependudukannya," kata Iqbal di Jakarta pada Minggu (1/11/2020).

Iqbal menjelaskan, registrasi ulang diperlukan guna menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hasil audit BPKP tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian dan lembaga.

Iqbal memastikan BPJS Kesehatan akan kembali mengaktifkan kepesertaan PNS dalam program JKN jika sudah memperbarui data yang dibutuhkannya.

"Jika sudah melaporkan pembaruan data, maka status kepesertaan akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam," kata Iqbal.

Adapun untuk mengetahui peserta BPJS Kesehatan harus melakukan registrasi ulang atau tidak, peserta segmen PPU PN ini dapat memeriksanya melalui Aplikasi Mobile JKN.

Juga layanan informasi melalui Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit, atau Aplikasi JAGA KPK .

Jika sudah tahu harus melengkapi data, peserta dapat melakukan pembaruan data berupa NIK dengan cara menghubungi kantor cabang melalui layanan administrasi dengan aplikasi Whatsapp.

Selain itu, cara lainnya adalah menghubungi letugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit atau telepon ke BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Saat akan melengkapi data, peserta harus melampirkan foto Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga (KK)/Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved