BPJS Kesehatan
Syarat dan Cara Mendaftarkan Bayi Baru Lahir di BPJS Kesehatan
Bayi Baru Lahir ternyata sudah bisa didaftarkan di Program BPJS Kesehatan. Seperti dikutif dari Website BPJS Kesehatan, ada beberapa ketentuan
POS-KUPANG.COM - Bayi Baru Lahir ternyata sudah bisa didaftarkan di Program BPJS Kesehatan. Seperti dikutif dari Website BPJS Kesehatan, ada beberapa ketentuan.
Ketentuan untuk Mendaftaran Bayi Baru lahir di BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
Ketentuan umum administrasi kepesertaan bagi bayi baru lahir antara lain:
1. Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan;
2. Status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran;
3. Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN KIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK Padan Dukcapil paling lambat 3 (tiga) bulan sejak dilahirkan;
4. Pendaftaran bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil;
5. Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.
Mekanisme administrasi pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS mengacu pada ketentuan masing-masing jenis kepesertaan yaitu:
1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan
Bayi yang dilahirkan oleh Ibu Kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI JK secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI JK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peserta dari penduduk yang di daftarkan oleh Pemerintah Daerah (PD Pemda), mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan/ Dinas Cara Daftarkan Bayi Baru Lahir di BPJS Kesehatan, Syr
Sosial Kabupaten/ Kota.
Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir: