BPJS Kesehatan
Cara Menonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan, Catat Ini Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan
Cara Menonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan, Catat Ini Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan
Cara Menonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan, Catat Ini Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan
POS-KUPANG.COM - Bagi kamu yang hendak menonaktifkan kepsertaan BPJS Kesehatan, simak caranya berikut ini.
Jangan lupa catat juga syarat dan dokumen yang perlu disiapkan.
Pemerintah mewajibkan semua warga negara Indonesian untuk menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan.
Meski hingga kini belum semua warga negara Indonesia tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Ada banyak alasan. Kemampuan membayar iuran salah satu alasannya.
Baca juga: Bayi Baru Lahir Bisa Langsung Gunakan BPJS Dengan Nomor Kartu Keluarga
Sementara untuk kamu yang telah menjadi peserta BPJS dan hendak menonaktifkan kepeserta BPJS Anda sebaiknya simak syarat dan dokumen yang harus disiapkan di bawah ini
Kepersertaan BPJS Kesehatan hanya dapat dinonaktifkan jika peserta sudah meninggal dunia atau pindah ke luar negeri.
Namun, sebelum menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan, terdapat dokumen yang perlu disiapkan.
Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Menonaktifkan BPJS Kesehatan
Berikut dokumen yang perlu disiapkan dikutip dari Instagram @bpjskesehatan_ri:
Baca juga: Bagaimana Cara Daftar Kepesertaan BPJS Kesehatan Yang Iurannya Dibayar Pemerintah?
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Anggota keluarga Peserta atau yang mewakili melaporkan ke Kantor BPJS Kesehatan atau Dinas Sosial setempat, dengan syarat:
- Surat Keterangan Kematian dari Fasilitas Kesehatan/Desa/Kelurahan
- Kartu Identitas Peserta JKN-KIS