BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Anggota DPR Nilai Pemerintah Tak Miliki Empati pada Rakyat
Presiden Joko Widodo baru satu menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Saat iuran BPJS Kesehatan naik, Anggota Komisi IX DPR Nilai Pemerintah Tak Miliki Empati pada Rakyat
POS-KUPANG.COM - Presiden Joko Widodo baru satu menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Perpres 64/2020 di tengah pandemi Covid-19 tidaklah tepat.
Saleh mengatakan kenaikan iuran tersebut memperlihatkan pemerintah tidak memiliki empati kepada masyarakat.
"Saya melihat bahwa pemerintah tidak memiliki empati kepada masyarakat. Saat ini bukanlah waktu yang tepat menaikkan iuran BPJS Kesehatan, masyarakat dimana-mana sedang kesulitan," ujar Saleh, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (13/5/2020).
Apalagi, Saleh mengatakan di dalam UUD 1945 pasal 28 H ayat 1 jelas-jelas mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Negara harus memberikan jaminan bagi terselenggarannya pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Wakil Ketua Fraksi PAN tersebut mengkhawatirkan banyak masyarakat yang tidak sanggup membayar iuran karena kenaikan tersebut.
Akibatnya, kata dia, masyarakat tidak mendapatkan akses pada pelayanan kesehatan.
Hal tersebut dinilai bisa menimbulkan dampak serius dan dapat mengarah pada pengabaian hak-hak konstitusional warga negara.
"Kita memahami bahwa negara tidak memiliki anggaran yang banyak. Tetapi, pelayanan kesehatan mestinya dijadikan sebagai program primadona. Seluruh lapisan masyarakat membutuhkan," jelas Saleh.
Di sisi lain, Saleh menuturkan Perpres baru tersebut akan dilawan oleh masyarakat dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).
Berkaca pada gugatan sebelumnya, Saleh melihat potensi masyarakat menang sangat tinggi. Seharusnya, hal ini juga sudah dipikirkan oleh pemerintah.
"Kan repot sekali urusannya. Dinaikkan (iuran BPJS Kesehatan) lalu digugat. Gugatan menang, ganti perpres dan naikkan (iuran BPJS Kesehatan) lagi. Nanti digugat lagi, mungkin menang. Lalu pemerintah ganti perpres, iuran dinaikkan lagi," tandasnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I, II dan III yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.