BPJS Kesehatan

Pemerintah Godok Skema Iuran KRIS BPJS Kesehatan

KRIS merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.

Editor: Alfons Nedabang
INSTAGRAM
BPJS Kesehatan ubah sistem pelayanan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). 

POS-KUPANG.COM - Pemerintah akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar ( KRIS ) paling lambat 30 Juni 2025.

KRIS merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.

Standar rawat inap pasien di fasilitas kesehatan akan disederhanakan dengan pelayanan yang lebih bagus dibandingkan kelas 3 BPJS Kesehatan.

Namun, sejumlah warganet menyebut, penerapan KRIS berpotensi memicu ketidakadilan jika iuran yang ditetapkan masih berkelas, sedangkan fasilitas yang diperoleh disamaratakan.

"A bayar 160K/bulan tapi fasilitasnya persis sama kaya B yang bayar 50K/bulan. Kalau fasilitas mau dipukul rata sama, harusnya biaya BPJS juga dipukul rata semua," tulis akun X @tanyakanrl, Senin (13/5/2024).

Lantas, apakah iuran KRIS BPJS Kesehatan sama rata?

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien menjelaskan, KRIS bertujuan untuk menaikkan kualitas pelayanan kepada peserta.

Terkait biaya atau iuran per bulan, menurutnya, sampai saat ini masih belum mengalami perubahan, yakni seperti yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca juga: Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Kelas 3 Naik jadi Kelas 2 dan 1, Iuran Peserta Bakal Naik

Kendati demikian, seiring penerapan KRIS, penyesuaian manfaat, iuran, dan tarif fasilitas kesehatan (faskes) akan kembali diatur dalam regulasi selanjutnya, paling lambat 1 Juli 2025.

"Kemenkes bersama DJSN Kemenkeu, BPJS Kesehatan dan stakeholder terkait akan melakukan monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaannya," ujarnya, Selasa (14/5/2024).

Muttaqien tak mengatakan apakah premi atau iuran BPJS Kesehatan akan dipukul rata dengan nominal yang sama atau tidak.

Dia hanya menyebut, iuran BPJS Kesehatan ke depan akan ditetapkan berdasarkan perhitungan teknokrasi melalui aktuaria, dengan melihat kemampuan masyarakat dan fiskal negara.

Pihaknya juga akan melakukan mekanisme monitoring dan evaluasi, serta simulasi perhitungan dengan mempertimbangkan risiko sekaligus menyiapkan mitigasi risikonya.

"Partisipasi berupa masukan-masukan dari masyarakat dan seluruh stakeholder terkait tentu akan menjadi perhatian utama dalam penyusunan kebijakan iuran JKN," tuturnya.

Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, skema iuran peserta masih akan dievaluasi.

Baca juga: Pastikan Kualitas Layanan, Dewas BPJS Kesehatan Kunjungi RSUD Tc Hilers Maumere 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved