BPJS Kesehatan

Cara Daftar Jadi Peserta PPU Penyelenggara Negara di BPJS Kesehatan

Ada sejumlah keanggotaan di BPJS Kesehatan. Di antaranya adalah Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara

Penulis: Hasyim Ashari | Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
PENJELASAN - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, memberikan pemaparan terkait dengan BPJS Kesehatan. Ada baiknya masyarakat megetahui cara daftar jadi peserta PPU Penyelenggara Negara di BPJS Kesehatan. 

POS-KUPANG.COM - BPJS Kesehatan sudah menjadi semacam kewajiban bagi para penyelenggara atau mereka yang mempekerjakan pekerja untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai.

Ada sejumlah keanggotaan di BPJS Kesehatan. Di antaranya adalah Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara.

Lantas, bagaimana cara daftar menjadi peserta PPU Penyelenggara Negara?

Pendaftaran dilakukan secara kolektif oleh PIC satuan kerja (satker) dan dapat juga dilakukan secara perorangan.

1. Syarat pendaftaran apabila pendaftaran dilakukan secara perorangan yaitu dengan menunjukkan:

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga;

b. SK Kepangkatan/pengangkatan terakhir dari Kementerian/Lembaga/Kepala Dinas (jika ada perubahan);

c. Daftar gaji yang mencantumkan gaji pokok dan tunjangan dan dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja;

d. Penetapan Pengadilan Negeri untuk anak angkat (jika belum tercantum dalam Kartu Keluarga);

e. Surat keterangan dari sekolah/ Perguruan Tinggi (bagi anak usia di atas 21 tahun s.d. 25 tahun) yang berlaku 1 (satu) tahun; atau bukti pembayaran uang pendidikan yang masih berlaku sampai dengan bulan pengaktifan.

2. Pendaftaran diutamakan secara kolektif dilakukan melalui registrasi entitas satuan kerja oleh masing-masing PIC satuan kerja.

Kemudian, pendaftaran pekerja dan anggota keluarganya dilakukan melalui proses migrasi dengan mengisi FDIPE (Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik).

Khusus untuk kepesertaan dari Kepala Desa dan Perangkat Desa proses pendaftaran dan perubahan data dilakukan secara kolektif oleh penanggung jawab Pemerintah Daerah melalui sistem informasi yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan.

Masa berlaku kepesertaan mengikuti periode masa jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa/masa bakti DPRD/masa kerja PPPK.

Tugas dan Fungsi BPJS Kesehatan

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved