BPJS Kesehatan

Aturan Baru, Pasien BPJS Kesehatan Masih Wajib Bayar Jika Berobat atau Dirawat, Ini Rincian Tarifnya

Aturan Baru, Pasien BPJS Kesehatan Masih Wajib Bayar Jika Berobat atau Dirawat, Tarifnya berkisar antara Rp 20.000 hingga Rp 350.000 sekali periksa.

Editor: Bebet I Hidayat
Kompas.com
BPJS Kesehatan - Aturan Baru, Pasien BPJS Kesehatan Masih Wajib Bayar Jika Berobat atau Dirawat, Ini Rincian Tarifnya 

Aturan Baru, Pasien BPJS Kesehatan Masih Wajib Bayar Jika Berobat atau Dirawat, Tarifnya berkisar antara Rp 20.000 hingga Rp 350.000 sekali periksa.

POS-KUPANG.COM - Kementerian Kesehatan (Kemkes) mengeluarkan kebijakan urun biaya dan selisih dalam pelaksanaan program BPJS Kesehatan.

Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini diklaim dapat mengendalikan mutu dan biaya serta pencegahan penyalahgunaan pelayanan terjadi di fasilitas kesehatan.

Kemkes juga memastikan untuk bahwa kebijakan ini akan disosialisasikan kepada masyarakat sebelum benar-benar dipraktikan.

Sosialisasi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, asosiasi fasilitas kesehatan, dan atau organisasi profesi.

Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 3 ayat(1) tertulis besaran biaya urun BPJS yaitu terdapat nominal tertentu setiap kali melakukan kunjungan untuk rawat jalan, dengan ketentuan:

Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Berinisial SAB Diberhentikan, Diduga Ini Penyebabnya

Lowongan Kerja di BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya

Ini Dia Bintang Muda Portugal, Si Bocah Ajaib Benfica yang Ditawar 1,1 Triliun oleh Liverpool

a. sebesar Rp 20.000 untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas A dan rumah sakit kelas B.

b. sebesar Rp 10.000 untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas C, rumah sakit kelas D, dan klinik utama

c. paling tinggi sebesar Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk paling banyak 20 (dua puluh) kali kunjungan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.

Nilai nominal maksimal atas biaya pelayanan kesehatan untuk kurun waktu tertentu. Lalu 10% atau paling tinggi dengan nominal tertentu untuk rawat inap dari biaya pelayanan dengan ketentuan:

a. sebesar 10% dari biaya pelayanan dihitung dari total Tarif INA-CBG setiap kali melakukan rawat inap; atau

b. paling tinggi sebesar Rp 30.000.000.

Dalam hal rawat inap di atas kelas 1, maka Urun Biaya sebesar 10% dihitung dari total Tarif INA-CBG.

BPJS kesehatan membayarkan besaran klaim pelayanan kepada rumah sakit sebesar biaya pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit dikurangi besaran Urun Biaya.

Peserta dapat meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif.

Ilustrasi
Ilustrasi (ISTIMEWA)
Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved