TOPIK
Pilkada Serentak 2024
-
Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Rahmat Bagja mempersilahkan rakyat untuk menentukan pilihan, apakah mau memilih kotak kosong atau yang ada calon
-
Pilkada lawan kotak kosong, rupanya bukan hal baru di Indonesia. Saat ini ada daerah yang dalam pilkada hanya ada satu pasangan calon.
-
Sistem Informasi Rekapitulasi ( Sirekap ) kembali digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghitung suara pada Pilkada Serentak 2024.
-
Penetapan paslon ini tambah Jimmy akan menjelaskan secara resmi dan sah, kelayakan kandidat yang akan berkontestasi di Pilkada 2024.
-
Cegah Kampanye Hitam, KPU Kota Kupang minta pasangan calon/ paslon kepala daerah daftarkan Akun Medsos
-
Honorarium KPPS pada Pilkada serentak akan berbeda dibandingkan dengan saat penyelenggaraan Pilpres dan Pileg.
-
Pilkada 2025 berkemungkinan terjadi di Indonesia dalam pesta demokrasi ini. Pasalnya, ada daerah-daerah tertentu yang hanya ada satu pasangan calon.
-
Panglima menegaskan, netralitas TNI adalah kehendak rakyat yang harus dijaga. Ia juga mengingatkan bahwa netralitas TNI sudah diamanatkan dalam UU.
-
Pilkada Serentak 2024 ini diprediksi bakal diwarnai kotak kosong. Pasalnya, ada daerah tertentu yang tak ada lawan politik karena sejumlah alasan.
-
Jika tak ada aral melintang besok Selasa 10 September 2024, Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI akan membahas rencana tentang pelaksanaan Pilkada 2025.
-
Sejak Anies Baswedan gagal melangkah ke Pilkada Jakarta 2024 maupun Pilkada Jawa Barat, muncul berbagai asumsi. Ada yang berani singgung biang kerok.
-
Pilkada Serentak NTT 2024 lebih berwarna. Hajatan politik lokal lima tahun sekali ini menjadi ajang kaum perempuan unjuk diri.
-
KPU RI menyebutkan ada 43 wilayah yang hanya punya satu calon tunggal kepala daerah dalam agenda pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.
-
Baharudin menambahkan, hasil pemeriksaan kesehatan pasangan calon harus sudah diterima oleh KPU sebelum pleno penetapan paslon.
-
Pendaftaran bakal calon kepala daerah mulai dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh daerah di Indonesia mulai Selasa (27/8).
-
Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDIP mengaku pusing menjelang Pilkada Serentak 2024 ini. Pasalnya, ada figur yang mau diusung ada yang dompleng aja
-
Mantan Panglima TNI, Jenderal TNI Purn Andika Perkasa akan diusung oleh PDIP dalam Pilgub Jawa Tengah 2024. Andika Perkasa-
-
Megawati Soekarnoputri Ketua Umum PDIP memberikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan gelora.
-
Megawati Soekarnoputri mengumumkan enam calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024.
-
Pengumuman enam pasangan calon gubernur - calon wakil gubernur tahap ketiga dilaksanakan sehari sebelum jadwal pembukaan pendaftaran, Senin 26 Agustus
-
PDI Perjuangan (PDIP) mengusung Andika Perkasa sebagai bakal calon gubernur untuk Pilkada Jawa Tengah 2024.
-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerbitkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan pilkada pada Minggu (25/8/2024).
-
Menurut Jemris, KPU NTT akan segera mengeluarkan pengumuman resmi terkait persyaratan pendaftaran yang harus dipenuhi oleh para calon kepala daerah.
-
Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni memastikan bahwa Ketua Umum Kaesang Pangarep, tidak akan maju Pilkada 2024.
-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang akan menjadi rujukan dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
-
Kader PDIP Arteria Dahlan memberikan apresiasi terhadap Presiden Terpilih Prabowo Subianto yang disebut-sebut punya peran di balik unjukrasa Jakarta.
-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan syarat pendaftaran calon kepala daerah ditetapkan sejak pendaftaran, bukan pelantikan.
-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjawab kekhawatiran jika revisi Peraturan KPU ( PKPU ) terkait pencalonan Pilkada 2024 telat terbit.
-
Kaesang Pangarep telah mengurus tiga surat sebagai syarat dalam pencalonannya sebagai bakal calon wakil gubernur (cawagub).
-
Bawaslu telah menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mematuhi Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) terkait pencalonan Pilkada 2024.