Pilkada Serentak 2024

Ketua Umum PDIP Beri Apresiasi ke MK: Hakim Masih Punya Hati Nurani

Megawati Soekarnoputri Ketua Umum PDIP memberikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan gelora.

Editor: Frans Krowin
KOMPAS.COM
BERI APRESIASI – Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri memberikan apresiasi terhadap MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora soal Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. 

POS-KUPANG.COM – Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDIP, memberikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi atau MK yang mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora soal Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Dalam putusannya, MK menyebutkan bahwa partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Atas putusan MK itulah, Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri memberikan apresiasi. "Alhamdulillah, hakim-hakimnya masih punya nurani dan keberanian," ucap Megawati setelah PDIP mengumumkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pilkada 2024, Senin 26 Agustus 2024 di Kantor DPP PDIP Jakarta.

Megawati menyebutkan bahwa dirinya tak bisa membayangkan kalau hukum dipermainkan oleh para pihak tertentu. "Saya nggak bisa bayangkan kalau hukum dimainkan, padahal kan ada hierarkinya harus nurut, ya apa boleh buat, begitulah hukum di Indonesia."

"Sehingga kan muncul pergerakan dari civil society, banyak kalangan society, minta bertemu dengan saya. Kenapa kok begini-begini, para akademisi, budayawan, seniman, sekarang para mahasiswa," lanjut Megawati.

Sebagai informasi, MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora soal Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Ketua MK, Suhartoyo, memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara parpol atau gabungan parpol hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," katanya dalam sidang putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Agustus 2024.

MK menafsirkan ulang syarat persentase suara selain kursi, yakni sesuai jumlah penduduk yang ada di wilayah tersebut.

Adapun parpol atau gabungan parpol pemilu yang tidak punya kursi DPRD dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat.

Melalui putusan tersebut, parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan cagub-cawagub dengan perolehan suara sah minimal 10 persen di Pemilu DPRD pada provinsi dengan DPT hingga 2 juta.

Kemudian, DPT dengan 2-6 juta minimal 8,5 persen; DPT dengan 6-12 juta minimal 7,5 persen; DPT di atas 12 juta paling sedikit memperoleh 6,5 persen suara sah.

Untuk pemilihan bupati/wali kota beserta wakilnya, parpol atau gabungan parpol dapat mendaftar dengan perolehan suara sah minimal 10 persen di Pemilu DPRD pada provinsi dengan DPT lebih dari 250 ribu jiwa.

DPT dengan 250-500 ribu minimal 8,5 persen. Lalu, DPT dengan 500 ribu hingga sejuta minimal 7,5 persen. Serta, DPT di atas satu juta jiwa paling sedikit memperoleh 6,5 persen suara sah.

Selang sehari, Baleg DPR RI menggelar rapat bersama Panitia Kerja (Panja), Rabu 22 Agustus 2024.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved