Pilkada Serentak 2024

KPU NTT Fasilitasi Bakal Calon Kepala Daerah Periksa Kesehatan di RSUP Ben Mboi Kupang

Baharudin menambahkan, hasil pemeriksaan kesehatan pasangan calon harus sudah diterima oleh KPU sebelum pleno penetapan paslon.

zoom-inlihat foto KPU NTT Fasilitasi Bakal Calon Kepala Daerah Periksa Kesehatan di RSUP Ben Mboi Kupang
POS-KUPANG.COM/EKLESIA MEI
Bakal Calon Gubernur NTT, Simon Petrus Kamlasi (ketiga dari kiri), Bakal Calon Wakil Gubernur NTT, Adrianus Garu, Ketua KPU NTT, Jemris Fointuna dan lainnya pose bersama di RSUP dr Ben Mboi Kupang

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Komisi Pemilihan Umum Daerah atau KPUD Provinsi NTT memfasilitasi seluruh bakal calon kepala daerah di seluruh NTT untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Ben Mboi Kupang.

Pemeriksaan kesehatan bakal calon kepala daerah, baik Gubernur NTT dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati maupun Wali Kota dan Wakil Wali Kota itu berlangsung mulai 28 Agustus sampai dengan 2 September 2024 di RSUP dr Ben Mboi Kupang.

Komisioner KPUD NTT, Baharudin Hamzah mengatakan, pemeriksaan kesehatan tersebut merupakan salah satu rangkaian proses pendaftaran bakal calon yang sudah dilalui di Kantor KPUD.

"Pemeriksaan kesehatan ini merupakan tahapan setelah pendaftaran kemarin di Kantor KPU. Jadi kami fasilitasi seluruh bakal calon untuk melakukan pemeriksaan di sini (RSUP Ben Mboi)," kata Baharudin.

Baharudin menyebut, RSUP Ben Mboi ditunjuk sebagai tempat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon kepala daerah yang tidak saja Cagub-Cawagub, tetapi juga Cakada di 22 Kabupaten/Kota se-NTT.

"Sesuai dengan petunjuk teknis bahwa kriteria pemeriksaan, peralatan medis dan lainnya harus lengkap. Jadi kami melakukan kerja sama dengan RSUP dr Ben Mboi ini. Terkait dengan mekanismenya rumah sakit yang urus proses pemeriksaan, nantinya kami akan terima dan putuskan," ungkapnya.

Baharudin menegaskan, bakal calon yang mengikuti pemeriksaan di Rumah Sakit tersebut adalah bakal calon yang sudah melakukan pendaftaran di Kantor KPU, baik di Provinsi maupun di Kabupaten/Kota. Jika belum mendaftar belum bisa diperiksa.

"Kemarin kita sudah terima dua pasangan calon yang sudah mendaftar. Setelah kami selesai menerima dan memeriksa dokumen syarat pencalonan pun diterima, lalu kami langsung mengajukan surat pengantar untuk melakukan cek kesehatan di sini. Tim yang datang juga ada dari KPU dan Bawaslu Provinsi," terangnya.

Baca juga: KPU NTT Gelar Rakor Persiapan Pendaftaran dan Pemeriksaan Kesehatan Calon Kepala Daerah

Baharudin menambahkan, hasil pemeriksaan kesehatan pasangan calon harus sudah diterima oleh KPU sebelum pleno penetapan paslon.

“Pleno penetapan pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur itu tanggal 22 September 2024 nanti. Jadi sebelum tanggal itu, hasilnya harus sudah kami terima,” tutupnya. (cr20)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved