Selasa, 21 April 2026

Pilkada Serentak 2024

Cegah Kampanye Hitam, KPU Kota Kupang Minta Paslon Kepala Daerah Daftarkan Akun Medsos 

Cegah Kampanye Hitam, KPU Kota Kupang minta pasangan calon/ paslon kepala daerah daftarkan Akun Medsos 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI 
Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang saat menggelar sosialisasi dan rapat bersama semua paslon wali kota dan wakil wali kota maupun tim pemenang mengenai metode kampanye - Cegah Kampanye Hitam, KPU Kota Kupang minta paslon kepala daerah daftar akun media sosial. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Untuk mencegah kampanye hitam ataupun diluar jadwal kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang meminta pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Kupang untuk mendaftarkan akun media sosial atau medsos yang digunakan. 

Ketua KPU Kota Kupang Ismael Manoe mengatakan, KPU mengatur pengiklanan di semua platform medsos. Pengaturan dilakukan agar mencegah terjadinya kampanye diluar batas waktu yang ditentukan. 

"Kita perlu mengatur itu sehingga semua media sosial dari pasangan calon itu wajib didaftarkan ke KPU," kata Ismael, Jumat 20 September 2024 dalam sosialiasi metode kampanye yang diselenggarakan di hotel Harper Kupang. 

Menurut dia, medsos yang tidak didaftarkan dianggap ilegal. Nantinya Bawaslu akan melakukan proteksi maupun pemblokiran terhadap akun yang tidak terdaftar. Dia menyebut, jika ditemukan akun medsos yang tidak terdaftar melakukan kampanye maka dilakukan pembatasan. 

Setiap platform medsos maksimal mendaftar 20 akun. Semua akun yang didaftarkan akan mengikuti metode kampanye yang sudah ditetapkan oleh KPU. Ada jadwal atau waktu tertentu yang dimanfaatkan untuk kampanye melalui medsos. 

KPU Kota Kupang, kata dia, telah melakukan rapat koordinasi bersama paslon maupun tim pemenangan masing-masing untuk persiapan masa kampanye. Dalam jadwal, tiga hari setelah penetapan calon maka dimulai kampanye. 

Adanya rapat persiapan itu agar menyatukan pandangan agar mewujudkan tahapan kampanye yang aman dan lancar. Dalam rapat itu juga disepakati mengenai jadwal tiap pasalon dan zona kampanye. 

"Harus sepakati oleh KPU dan tim pasangan calon. Sehingga nanti apa yang sudah kita sepakati itu menjadi pedoman bagi kampanye oleh pasangan calon," katanya. 

Zona kampanye dibuat agar tidak terjadi benturan lokasi dan waktu kampanye. Selain itu, rapat itu membahas mengenai pemasangan alat peraga kampanye. Nantinya ada surat keputusan sebagai pedoman untuk penempatan alat peraga kampanye. 

Ismael meminta hasil rapat yang ada bisa disampaikan ke semua masyarakat ataupun tiap unsur terkait agar proses Pilkada berjalan lancar. Tujuannya, mencegah terjadinya gejolak politik. 

"Sekalipun ada unsur kompetisi di dalamnya tapi kita tetap berusaha untuk menjaga suasana yang kondusif. Apalagi nanti di kampanye," katanya. 

Muhamad Fatudha Komisioner Bawaslu Kota Kupang mengatakan, Bawaslu melakukan pengawasan pada 7 bagian yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dialog, debat antarpaslon, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, iklan media masa cetak dan elektronik, kegiatan lain yang tidak melanggar kampanye dan ketentuan aturan lainnya. 

Dia juga mengingatkan para bakal calon melalui tim pemenangan agar segera menertibkan alat peraga kampanye yang sudah terlanjur dipasang. 

Bawaslu juga mengawasi para pegawai lingkup ASN, BUMN, BUMD hingga TNI/Polri maupun kepala desa/lurah. Termasuk juga melakukan pengawasan ke medsos. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved