Pilkada Serentak 2024

PSI Pastikan Kaesang Tidak Maju Pilkada

Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni memastikan bahwa Ketua Umum Kaesang Pangarep, tidak akan maju Pilkada 2024.

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sekjen PSI, Raja Juli Antoni. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PSI ( Partai Solidaritas Indonesia ) Raja Juli Antoni memastikan bahwa Ketua Umum Kaesang Pangarep, tidak akan maju dalam kontestasi Pilkada 2024.

Ia pun mengeklaim, Kaesang adalah sosok yang sangat taat konstitusi. Untuk diketahui, Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) nomor 70 tentang syarat usia calon kepala daerah membuat Kaesang belum memenuhi syarat maju Pilkada.

"Setelah keputusan MK, apapun hasil konsultasi KPU dan DPR RI minggu depan, saya memastikan Kaesang Pangarep tidak akan maju di Pilkada 2024," kata Raja dalam keterangannya, Sabtu (24/8/2024).

"Sebagai teman yang hampir tiap hari berinteraksi dengan Mas Kaesang, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), saya tahu persis bahwa Mas Kaesang sangat taat konstitusi," lanjut dia.

Raja menjelaskan tentang banyaknya pemberitaan yang menyebut Kaesang akan maju Pilkada 2024 antara Jawa Tengah (Jateng) dan Jakarta.

Kata dia, hal itu muncul karena ada kesempatan dan peluang merujuk landasan hukum putusan Mahkamah Agung (MA) soal syarat usia calon kepala daerah berusia minimal 30 saat dilantik.

Jika merujuk putusan MA, Kaesang memang memenuhi syarat untuk maju Pilkada. "Dan, perlu ditegaskan kembali judicial review ke MA tidak dilakukan oleh Mas Kaesang dan sama sekali tidak terkait dengan Ketua Umum kami," ungkapnya.

Baca juga: KPU Jakarta Tetapkan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah 7,5 Persen

Sejak awal, lanjut Raja, Kaesang tidak berminat untuk maju Pilkada 2024. Menurutnya, Kaesang lebih memilih untuk berkonsentrasi berbisnis dan mengurus keluarga.

Utamanya karena istrinya, Erina Gudono, akan segera melahirkan anak pertama dan melanjutkan pendidikan di Amerika Serikat.

"Namun, membaca keputusan MA soal usia kandidat, internal PSI mendesak Mas Kaesang untuk mengambil ruang konstitusional itu dengan terlibat dalam kontestasi Pilkada 2024," kata dia.

"Sampai menjelang keberangkatannya ke Amerika Serikat, Mas Kaesang belum 100 persen memutuskan apakah akan mengambil kesempatan menjadi cawagub di Jateng," sambungnya.

Diketahui, Kaesang telah mengurus sejumlah dokumen untuk maju sebagai calon wakil gubernur Jateng pada Pilkada 2024.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, Kaesang baru saja mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jakarta Selatan pada Selasa (20/8/2024).

"Betul, Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel," kata dia, Jumat.

Djuyamto mengatakan, ada tiga surat yang diurus oleh Kaesang, yaitu sudah keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved