Pilkada Serentak 2024
Rancangan Pilkada 2025 Segera Dibuat. Begini Kata Komisioner KPU RI
Pilkada 2025 berkemungkinan terjadi di Indonesia dalam pesta demokrasi ini. Pasalnya, ada daerah-daerah tertentu yang hanya ada satu pasangan calon.
POS-KUPANG.COM – Pilkada 2025 berkemungkinan terjadi di Indonesia dalam musim pesta demokrasi ini. Pasalnya, ada daerah-daerah tertentu yang hanya ada satu pasangan calon sehingga kandidat tersebut melawan kotak kosong.
Atas fakta itulah, sehingga saat ini Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI sedang berencana untuk segera menyusun rancangan jadwal untuk Pilkada 2025. Hal itu untuk merespon pilkada melawan kotak kosong yang akan terjadi di negara tercinta ini.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik ketika ditemui awak media, Rabu 11 September 2024 siang.
Ia mengatakan bahwa Komisioner KPU RI bakal segera menyusun rancangan jadwal untuk Pilkada 2025 bagi wilayah yang pada Pilkada 2024 hanya ada satu pasangan calon yang melawan kotak kosong.
"Jadi dengan demikian itu akan diselenggarakan di tahun 2025 dan KPU segera akan menyusun rancangan jadwal untuk penyelenggaraan dengan satu pasangan calon yang akan diulang tahun depan," kata Idham saat dikonfirmasi, Rabu 11 September 2024.
Langkah yang dilakukan KPU ini sudah sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam pasal 54D ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016.
Pengaturan jadwal Pilkada 2025 bakal segera KPU lakukan usai menyelesaikan proses legal drafting Peraturan KPU tentang rekapitulasi dan penetapan hasil pilkada yang rencananya pada akhir September mendatang akan dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah.
"Saat ini KPU sedang menyelesaikan proses legal drafting rancangan Peraturan KPU Tentang rekapitulasi dan penetapan hasil pilkada," jelas Idham.
Baca juga: Andika Perkasa Punya Niat Khusus Temui Bibit Waluyo: Beliau Itu Senior Saya di TNI
Baca juga: Duet Dharma – Kun Jadi Kuda Hitam di Pilkada Jakarta 2024, Simak Ini
Baca juga: Pramono Anung Berpeluang Kalahkan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024
Diketahui, Komisi II DPR RI bersama penyelenggara pemilu, menyepakati pilkada ulang digelar pada 2025, jika kotak kosong menang.
Hal itu disepakati dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, DKPP, pada Rabu dini hari.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membacakan hasil kesimpulan rapat tersebut.
"Daerah dengan pilkada hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kami menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," kata Doli, di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Sengketa Pilkada NTT yang Terdaftar di MK Tak Pengaruhi Proses di Sentra Gakkumdu |
![]() |
---|
KPU Siap Tetapkan Gubernur - Wagub NTT Terpilih Hasil Pilkada Serentak 2024 Pekan Ini |
![]() |
---|
Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024 Akan Terhambat Adanya Sengketa di MK |
![]() |
---|
Bawaslu NTT Beri Catatan Partisipasi Pemilih yang Rendah di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Angka Golput Pilkada Serentak 2024 Tinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.