TAG
Prasetijo Utomo
-
Dalam kasus pelarian Djoko Tjandra, dugaan keterlibatan jenderal polisi itu terungkap dari laporan masyarakat, bukan dari lembaga pengawasan internal.
Selasa, 28 Juli 2020
-
"Tersangka BJP PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andriyanto untuk membakar surat yang telah digunakan dalam perjalanan oleh AK dan JST."
Selasa, 28 Juli 2020
-
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia Boyamin Saiman menyebut, Prasetijo pernah mengawal Djoko Tjandra naik pesawat jet pribadi ke pontianak.
Sabtu, 25 Juli 2020
-
"Penting pemidanaan terhadap pejabat dan pegawai yang telah nyata-nyata diketahui ikut membantu dan melakukan langkah-langkah politik dalam kasus ini"
Sabtu, 25 Juli 2020
-
"Bebasnya Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia, karena peran para pejabat yang mau jadi pesuruh. Padahal itu mencoreng kewibawaan dan keadilan."
Jumat, 24 Juli 2020
-
"Harusnya memang Presiden Joko Widodo memberikan perintah kepada Kapolri untuk melakukan bersih- bersih total pada lembaganya," kata Fadli Zon.
Jumat, 24 Juli 2020
-
Berdasarkan keterangan Polri, Anita Kolopaking telah diperiksa sebanyak dua kali, pada Selasa (21/7/2020) dan Rabu (22/7/2020) kemarin.
Kamis, 23 Juli 2020
-
Prasetijo Utomo terancam pasal pidana. Dugaan awal, Prasetijo Utomo diduga melanggar Pasal 221 KUHP dan Pasal 263 KUHP dalam kasus Djoko Tjandra.
Selasa, 21 Juli 2020
-
Bareskrim juga sedang menyelidiki keterlibatan pihak-pihak lain di luar institusi Polri dalam kasus pelarian buronan Djoko Tjandra ini.
Senin, 20 Juli 2020
-
Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo menjadi salah satu jenderal yang dicopot karena diduga menerbitkan surat jalan kepada buronan Djok Tjandra.
Sabtu, 18 Juli 2020
-
Saat itu, Prasetijo yang kini telah dicopot dari jabatannya, memanggil dokter dari Pusdokkes Polri untuk memeriksa kesehatan buronan Djoko Tjandra.
Jumat, 17 Juli 2020
-
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, penerbitan surat jalan juga tidak berhubungan dengan jabatan Prasetijo Utomo.
Jumat, 17 Juli 2020
-
Dan, sejak Rabu (15/7/2020) kemarin, Prasetijo Utomo telah ditahan untuk 14 hari ke depan, oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Kamis, 16 Juli 2020
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved