Mahfud MD Desak Kapolri, Pidanakan Pejabat yang Terlibat Kasus Pelarian Buronan Djoko Tjandra

"Penting pemidanaan terhadap pejabat dan pegawai yang telah nyata-nyata diketahui ikut membantu dan melakukan langkah-langkah politik dalam kasus ini"

Editor: Frans Krowin
KOMPAS.com/Dian Erika
Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2019). 

Mahfud MD Desak Kapolri, Pidanakan Pejabat yang Terlibat Dalam Kasus Pelarian Buronan Djoko Tjandra 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Menko Polhukam, Mahfud MD, mendesak Kapolri Jenderal Idham Aziz agar memroses secara pidana para pejabat Polri yang terlibat kasus Djoko Tjandra.

"Polri supaya meneruskan dan kita akan melihat semuanya, masyarakat akan melihat semuanya langkah-langkah Polri ini, agar terus dilanjutkan, jangan berhenti tindak pidananya itu," ujar Mahfud dalam keterangannya, Senin (20/7/2020).

Selain menyiapkan pemidanaan, Mahfud juga mendesak Polri untuk menjatuhkan sanksi disiplin dan administratif.

Dia tak ingin pejabat yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra hanya dijerat pidana.

"Kalau berhenti (disanksi) disiplin, kadangkala sudah dicopot dari jabatan, tiba-tiba dua tahun lagi muncul menjadi pejabat. Katanya sudah selesai disiplinnya, padahal ia melakukan tindak pidana," kata Mahfud.

Pak Mahfud, Kenapa Maria Pauline Lomowa Bisa Dijemput Di Serbia, Lalu Djoko Tjandra Malah Dibiarkan?

Editor Metro TV, Yodi Praowo Tewas Bukan Dibunuh, Pisau Ace Hardware Jadi Bukti Petunjuk, Kok Bisa?

Dipergoki Sedang Buka Laptop Milik Yodi Prabowo, Sikap Suci Fitri Rohmah Picu Kecurigaan Keluarga

Tak hanya dari institusi kepolisian, Mahfud meminta adanya pemidanaan bagi pegawai maupun pejabat di lingkungan pemerintahan yang membantu pelarian Djoko Tjandra.

"Penting pemidanaan terhadap para pejabat dan pegawai (pemerintah) yang telah nyata-nyata diketahui ikut membantu dan melakukan langkah-langkah politik dalam kasus Djoko Tjandra," kata dia.

Ia mencontohkan, pemidanaan terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra dapat dilakukan dengan menerapkan Pasal 221 dan Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun pasal 221 KUHP mengenai menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.

Sementara itu, Pasal 263 KUHP menyebut ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen.

Sejauh ini, terdapat tiga jenderal polisi yang terlibat dalam kasus ini, salah satunya merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991, satu angkatan dengan Listyo, yaitu Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Terancam Kena Jerat Pidana

Dugaan awal, Prasetijo diduga melanggar Pasal 221 KUHP dan Pasal 263 KUHP.

Adapun karut-marut kasus pelarian Djoko Tjandra yang melibatkan Polri berawal dari surat jalan untuk buron tersebut yang diterbitkan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved