Kasus Buronan Djoko Tandra
Kabareskrim Polri Tak Ragu Tindak Prasetijo Utomo, Walau Teman Satu Angkatan Saat Akpol Tahun 1991
Prasetijo Utomo terancam pasal pidana. Dugaan awal, Prasetijo Utomo diduga melanggar Pasal 221 KUHP dan Pasal 263 KUHP dalam kasus Djoko Tjandra.
Kabareskrim Polri Tak Ragu Tindak Prasetijo Utomo, Walau Teman Satu Angkatan Saat Akpol Tahun 1991
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kapolri Idham Aziz telah memberikan sanksi tegas kepada Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, oknum perwira tinggi yang terlibat membantu pelarian buronan Djoko Tjandra.
Ketegasan Kapolri Idham Aziz itu terbukti ketika ia mencopot jabatan Prasetijo Utomo dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Bahkan memerintahkan pula agar oknum bersangkutan ditahan untuk diperiksa terkait kasus keterlibatannya dalam membantu pelarian buronan kelas kakap, Djoko Tjandra.
Saat ini, publik juga menunggu-nunggu bentuk ketegasan Kepala Bareskrim Polri atau Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, yang merupakan teman satu angkatan Prasetijo Utomo.
• FAKTA TERBARU! Ternyata Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo Kawal Buronan Djoko Tjandra ke Pontianak!
• Presiden Joko Widodo Tepati Janji, Bubarkan 18 Lembaga di Indonesia, Daftar Lengkapnya Ada Di Sini!
• Jadwal Acara TV Selasa 21 Juli,Saksikan ILC TVOne Malam Ini:Drama Djoko Tjandra, Siapa Sutradaranya?
Listy Sigit Prabowo memastikan, bahwa tidak akan pandang bulu dalam mengusut pihak-pihak yang diduga membantu pelarian buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, Djoko Tjandra.
Menurut dia, Bareskrim juga akan menindak tegas oknum-oknum di internal Polri yang terlibat, meskipun merupakan teman satu angkatan Listyo.
"Biarpun teman satu angkatan, kami tidak pernah ragu untuk menindak tegas tanpa pandang bulu," kata Listyo melalui keterangan tertulis, Senin (20/7/2020).
Sejauh ini, terdapat tiga jenderal polisi yang terlibat dalam kasus ini. Salah satunya merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991, satu angkatan dengan Listyo, yaitu Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Lebih lanjut, Kabareskrim pun berjanji akan mengusut kasus ini secara transparan. "Kami pastikan akan transparan dalam melakukan pengusutan perkara ini. Kami meminta agar masyarakat percaya dan ikut membantu mengawasi hal ini," ucap dia.
Dalam kasus ini, Listyo telah membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan tindak pidana dalam kasus ini.
Prasetijo Utomo juga terancam pasal pidana. Dugaan awal, Prasetijo diduga melanggar Pasal 221 KUHP dan Pasal 263 KUHP dalam kasus pelarian buronan Djoko Tjandra.
Pasal 221 KUHP terkait menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.
Sementara, Pasal 263 KUHP menyebutkan ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen.
• Coba Sekarang! Teteskan Air Perasan Lemon pada Makanan, Rasakan Manfaatnya yang Luar Biasa
• Skandal Korupsi Bank Skandal Korupsi Bank NTT Cabang Surabaya Kejati NTT dalami Peran Absalom Sine
• KPU Terjunkan 425 Petugas ke Lapangan Melakukan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Pilkada Belu
Siapkan Laporan Polisi