TAG
Listyo Sigit Prabowo
-
"Dari pemeriksaan kami terakhir, yang bersangkutan sejak lari ke luar negeri, sempat tinggal di Papua Nugini. Lalu pindah dan tinggal di Malaysia."
Rabu, 5 Agustus 2020
-
Ketika kasus ini tengah menjadi trending topik di Indonesia, tiba-tiba Kabareskrim Listyo Sigit Prabowo menangkap buronan itu lalu bawa ke Indonesia.
Minggu, 2 Agustus 2020
-
Untuk mengendus keberadaan sang buronan itu, Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz membutuhkan waktu hanya beberapa hari lamanya.
Sabtu, 1 Agustus 2020
-
"Saat awal kami periksa, yang bersangkutan Prasetijo Utomo, mengelak. Tapi akhirnya mengakui bahwa menerbitkan surat untuk Djoko Tjandra."
Sabtu, 1 Agustus 2020
-
"Sekali lagi ini bentuk komitmen kami. Kami akan transparan, objektif, untuk usut tuntas apa yang terjadi," tegas Mantan Kapolda Metro Jaya ini.
Sabtu, 1 Agustus 2020
-
"Terkait dengan penempatan, tentunya dipisahkan," kata Listyo Sigit Prabowodalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri Jakarta Jumat (31/7/2020).
Sabtu, 1 Agustus 2020
-
Setelah proses penyerahan itu, Djoko Tjandra kemudian dijebloskan ke balik jeruji besi Rutan Cabang Salemba, Mabes Polri.
Sabtu, 1 Agustus 2020
-
Apartemen mewah tempat persembunyian Djoko Tjandra ini berada di Malaysia, terletak di jantung kota Kuala Lumpur, The Avare
Sabtu, 1 Agustus 2020
-
Hingga Jumat (31/7/2020) petang, Kabareskrim Listyo Sigit Prabowo juga belum memberikan keterangan apa pun terkait pemeriksaan buronan Djoko Tjandra.
Jumat, 31 Juli 2020
-
Polri harus segera berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut dugaan tindak pidana suap yang dilakukan Djoko Tjandra ataupun advokatnya selama pelarian.
Jumat, 31 Juli 2020
-
Keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia itu, persis seperti yang diungkapkan sebelumnya oleh Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane.
Jumat, 31 Juli 2020
-
Buronan yang telah melarikan diri sejak tahun 2009 itu dikawal ketat aparat kepolisian. Bahkan 2 polisi langsung menggandeng lengan sang buronan.
Jumat, 31 Juli 2020
-
"Kabareskrim datang ke kantor saya, lapor, polisi siap melakukan langkah-langkah, ada skenario yang harus dirahasiakan," kata Menko Polhukam Mahfud MD
Jumat, 31 Juli 2020
-
"Hari ini kita tetapkan tersangka BJP PU dan sudah saya sampaikan akan ada tersangka-tersangka baru. Nanti akan kita rilis di hari berikutnya."
Selasa, 28 Juli 2020
-
"Tersangka BJP PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andriyanto untuk membakar surat yang telah digunakan dalam perjalanan oleh AK dan JST."
Selasa, 28 Juli 2020
-
Prasetijo Utomo terancam pasal pidana. Dugaan awal, Prasetijo Utomo diduga melanggar Pasal 221 KUHP dan Pasal 263 KUHP dalam kasus Djoko Tjandra.
Selasa, 21 Juli 2020
-
Bareskrim juga sedang menyelidiki keterlibatan pihak-pihak lain di luar institusi Polri dalam kasus pelarian buronan Djoko Tjandra ini.
Senin, 20 Juli 2020
-
Neta S Pane mengatakan berkat surat jalan itu Djoko Tjandra bisa bepergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat pergi pulang.
Kamis, 16 Juli 2020
-
Polisi menjerat Maria Lumowa dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Selasa, 14 Juli 2020
-
Kepolisian RI ( Polri) telah menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Novel Baswedan.
Sabtu, 28 Desember 2019
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved