Buronan Djoko Tjandra Dijebloskan Ke Rutan Salemba Sejak Jumat Malam, Begini Aktivitasnya!

Setelah proses penyerahan itu, Djoko Tjandra kemudian dijebloskan ke balik jeruji besi Rutan Cabang Salemba, Mabes Polri.

Editor: Frans Krowin
Kompas.com
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). .(ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI) 

Buronan Djoko Tjandra Dijebloskan Ke Rutan Salemba Sejak Jumat Malam, Begini Aktivitasnya!

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Sejak malam kemarin, Jumat (31/7/2020) malam, buronan Djoko Tjandra telah dijebloskan ke Rutan Salemba, Mabes Polri.

Penjeblosan buronan yang paling dicari itu, setelah oknum terpidana tersebut ditangkap Kamis (30/7/2020) siang di apartemennya di Kuala Lumpur, Malaysia.

Setelah ditangkap, Djoko Tjandra lantas dibawa ke Indonesia dan tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Kamis (30/7/2020) malam.

Dari Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, malam itu juga Djoko Tjandra langsung dibawa ke Mabes Polri untuk diperiksa. Pemeriksaannya dilakukan secara maraton,  dipimpin langsung Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Pemeriksaan maraton itu berlangsung hingga Jumat (31/7/2020) malam. Dan, pada malam itu juga terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

Penyerahan Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung, dilakukan di Gedung Bareskrim Polri tepat pukul 21.00 WIB.

Waduh! Anggota DPRD Ini Kepergok Mesum Bareng Selingkuhan, Sang Istri Histeris Telanjangi Pelakor

Tak Terapkan Physical Distancing, Ketua Gereja Shincheonji Ditangkap

Dikenal Harmonis Inul Daratista Malah Unggah Foto Wanita Mahal Ada Aroma Perselingkuhan? Cek Fakta

Hadir dalam penyerahan tersebut, Kabareskrim Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo, Dirjen Pemasyarakatan Reinhard Silitonga dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono.

Listyo mengatakan, sesuai batas waktu 1 x 24 jam pihaknya harus menyerahkan Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung.

"Karena waktunya 1 x 24 jam kami harus serahkan ke Kejaksaan selaku eksekutor dalam kasus PK, maka kami sama-sama sudah menyerahkan ke Kejaksaan Agung," ujar Listyo saat memberikan keterangan yang disiarkan oleh Kompas TV, Jumat (31/7/2020).

Setelah proses penyerahan itu, Djoko Tjandra kemudian dijebloskan ke balik jeruji besi Rutan Salemba, Mabes Polri.

Menurut Listyo, hal itu untuk memudahkan Polri melakukan pemeriksaan terkait kasus pelarian Djoko Tjandra yang melibatkan sejumlah aparat penegak hukum.

Selain itu, Polri juga tengah mendalami adanya dugaaan aliran dana dari Djoko Tjandra.

"Dan juga untuk kepentingan pemeriksaan lain, maka saat ini yang bersangkutan ditempatkan di Rutan Salemba di Mabes Polri ini," kata Listyo.

Dengan demikian, aktivitas Djoko Tjandra di Rutan Salemba sejak Jumat malam, adalah selalu dipanggil penyidik untuk diperiksa.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved