Breaking News

Pasca Penangkapan Buronan Djoko Tjandra, Kurnia Ramadhana Sebut: "Tugas Polisi Belumlah Selesai"

Polri harus segera berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut dugaan tindak pidana suap yang dilakukan Djoko Tjandra ataupun advokatnya selama pelarian.

Editor: Frans Krowin
kompas.com
Buronan kelas kakap, Djoko Tjandra dalam kasus bank bali 

Pasca Penangkapan Buronan Djoko Tjandra, Kurnia Ramadhana Sebut: "Tugas Polisi Belumlah Selesai"

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kendati buronan Djoko Tjandra sudah ditangkap dan digelandang ke kembali Indonesia, akan tetapi tugas aparat keamanan, terutama polisi dan kejaksaan, sesungguhnya belum selesai.

Artinya, selain memenjarakan Djoko Tjandra, aparat keamanan juga harus mengungkap kasus lain yang terkait dengan pelarian Djoko Tjandra selama ini.

Kasus lain yang dimaksud, adalah memroseshukumkan oknum-oknum yang selama ini membantu pelarian Djoko Tjandra

Salah satunya, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo yang menerbitkan surat perjalanan palsu dan mengawal langsung Djoko Tjandra ketika melakukan perjalanan dari Jakarta ke Kalimantan dan ke Malaysia.

Selain itu, oknum lain yang diduga mengetahui keberadaan Djoko Tjandra tetapi mendiamkannya, semisal Jaksa Pinangki.

Hal ini diungkapkan Peneliti Indonesia Corruption Watch atau ICW, Kurnia Ramadhana di Jakarta, Jumat (31/7/2020).

Tentang tindakan Presetijo Utomo yang menerbitkan surat perjalanan palsu sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.

"Adapun poin ini merujuk pada tindakan yang bersangkutan saat menggunakan surat jalan dari Polri agar bisa melarikan diri," kata Kurnia melalui keterangan tertulisnya, Jumat (31/7/2020).

KABAR TERBARU! Kabareskrim Ungkap Fakta Ini: Saat Ditangkap Djoko Tjandra Tidak Melakukan Perlawanan

Djoko Tjandra Lari Selama 11 Tahun, Dari Papua Nugini Hingga Malaysia Lalu Ditangkap, Ini Kisahnya!

Djoko Tjandra Telah Ditangkap, Boyamin Saiman Sebut Ini: Rasa Malu Kita Sudah Terobati!

Selain itu, juga ada kasus dugaan suap Djoko Tjandra terhadap beberapa oknum aparat penegak hukum. Suap tersebut diberikan dalam rangka memudahkan pelarian Djoko yang telah berlangsung selama 11 tahun.

"Polri harus segera berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana suap yang dilakukan oleh Djoko Tjandra ataupun advokatnya terhadap pihak-pihak yang membantu pelariannya selama ini," ujar dia.

Diketahui, ada beberapa aparat penegak hukum yang diduga terlibat dalam kasus pelarian Djoko Tjandra.

Pertama adalah mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Bareskrim Polri menetapkan Prasetijo sebagai tersangka dalam kasus pelarian Djoko Tjandra. Prasetijo diduga telah membuat dan menggunakan surat palsu.

Dugaan tersebut dikuatkan dengan barang bukti berupa dua surat jalan, dua surat keterangan pemeriksaan Covid-19, serta surat rekomendasi kesehatan .

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved