Pejabat Tinggi Kejagung dan Penjual Top Cleaner Diperiksa Polisi Terkait Kebakaran Gedung Kejagung

Dalam kasus ini, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana, sehingga setelah melakukan gelar perkara, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidik

Editor: Frans Krowin
kompas.com
TERBAKAR -- Kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin Dalam, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) malam. Hingga saat ini, 31 unit pemadam kebakaran dan 135 personel diterjunkan untuk memadamkan api.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG) 

Pejabat Tinggi Kejagung dan Penjual Top Cleaner Diperiksa Polisi Terkait Kebakaran Gedung Kejagung

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Siang hari ini, Kamis 1 Oktober 2020, penyidik gabungan aparat kepolisian  memeriksa empat saksi terkait kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung yang terjadi pada 22 Agustus 2020 lalu.

"Tim penyidik gabungan Polri memeriksa empat orang saksi, terdiri dari pejabat tinggi Kejagung, PNS Kejagung, PNS Kemendag, penjual Top Cleaner," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo melalui keterangan tertulis, Kamis (1/10/2020).

Kendati demikian, ia tak merinci lebih lanjut siapa pejabat tinggi Kejagung yang diperiksa.

Selain itu, penyidik akan melakukan gelar pekara dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus tersebut.

Ferdy menuturkan, gelar perkara tersebut rencananya dilakukan pada pukul 10.00 WIB.

"Selanjutnya melakukan ekspose gelar perkara dengan jaksa peneliti (P16)," ucapnya.

Gelar perkara tersebut sedianya dilakukan pada Rabu (30/9/2020) kemarin.

Namun, pelaksanaannya ditunda karena Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo harus mendampingi Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis rapat dengan Komisi III DPR RI.

Dalam kasus ini, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana, sehingga setelah melakukan gelar perkara, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Syarat BST Rp 500 Ribu Buat Kartu Keluarga Sejahtera, Begini Caranya, cekbansos.siks.kemsos.go.id/

MA Pangkas Masa Tahanan Napi Koruptor Anas Urbaningrum Dari 14 Tahun Jadi 8 Tahun, Denda Rp 300 Juta

Unsur pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP.

Pasal 187 KUHP menyebutkan, barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaranterancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.

Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sejauh ini, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh aparat kepolisian.

Kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB itu akhirnya dapat dipadamkan keesokkan harinya, 23 Agustus 2020 pukul 06.15 WIB.

Akibat kejadian itu, seluruh ruangan di Gedung Utama Kejagung habis terbakar. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2020/10/01/09213781/kasus-kebakaran-kamis-ini-polisi-periksa-pejabat-tinggi-kejagung-dan-gelar?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved