Daftar 5 Nama Calon Kapolri yang Diserahkan Kompolnas ke Presiden, Semunya Bintang 3
Komisi Kepolsian Nasional atau Kompolnas telah melalakuka seleki terhadap para calon Kapolri yang bakal menggantijan Kapolri saat ini Jenderal Idham A
Daftar 5 Nama Calon Kapolri yang Diserahkan Kompolnas ke Presiden, Semunya Bintang 3
POS KUPANG.COM -- Komisi Kepolsian Nasional atau Kompolnas telah melalakuka seleki terhadap para calon Kapolri yang bakal menggantijan Kapolri saat ini Jenderal Idham Azis
Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas) telah menyerahkan lima nama calon Kapolri kepada Presiden Joko Widodo sejak Kamis (7/1/2021).
Ketua Kompolnas Mahfud MD memaparkan kelima calon penerus kepemimpinan Jenderal Pol Idham Azis, seluruhnya menyandang bintang tiga.
"Ini lima nama komjen pol (bintang tiga) yang diajukan kepada Presiden oleh Kompolnas untuk dipilih sebagai calon Kapolri," ujar Mahfud dikutip dari akun twitternya, @mohmahfudmd, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Reaksi Wijin Saat Pertama Lihat Video Syur Gisella Anastasia, Sempat Tahan Air Mata dan Lakukan ini
Baca juga: Pesawat Sriwijaya Air Diduga Jatuh, Nelayan Temukan Diduga Potongan Tubuh Manusia di Pulau Leki
Baca juga: Beredar Nama-Nama Diduga Manifest Penumpang Sriwijaya Diduga Jatuh di Kepulaun Seribu
Kelimanya adalah Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar
Kemudian Kepala Bareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo ; Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Komjen Pol, Arief Sulistyanto; dan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Mahfud menyebut nama-nama yang sudah dikirimkan ke Istana sudah memenuhi syarat sebagai Kapolri selanjutnya.
"Kelima orang itu dianggap memenuhi syarat profesionalitas, loyalitas, jam terbang," kata Mahfud.
Selanjutnya, Presiden Jokowi akan memilih nama calon Kapolri untuk diserahkan ke DPR. Calon pilihan Presiden bisa tunggal atau lebih dari satu.
Kandidat kemudian akan mengikuti fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan di DPR. DPR punya tenggat waktu 20 hari sejak surat presiden diterima untuk memutuskan setuju atau tidak atas pencalonan kandidat.
Diketahui, Idham Azis akan pensiun pada 1 Februari 2021. Adapun batas waktu pensiun bagi anggota kepolisian adalah 58 tahun. Baca berikutnya
Seagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 5 Nama Calon Kapolri yang Diserahkan Kompolnas ke Presiden", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/01/08/19505021/ini-5-nama-calon-kapolri-yang-diserahkan-kompolnas-ke-presiden.