Misteri Djoko Tjandra, Jadi Warga Papua Nugini, Izin Tinggal Tetap di Malaysia, Padahal Masih WNI
"Dari pemeriksaan kami terakhir, yang bersangkutan sejak lari ke luar negeri, sempat tinggal di Papua Nugini. Lalu pindah dan tinggal di Malaysia."
Misteri Djoko Tjandra, Jadi Warga Negara Papua Nugini, Punya Izin Tinggal Tetap di Malaysia, Padahal Masih WNI
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Setelah Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia, Kamis, 30 Juli 2020, kini mulai terungkap status kewarganegaraannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di Bareskrim Polri, ternyata terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra berstatus warga Negara Papua Nugini
Selain itu, Djoko Tjandra juga mengantongi izin tinggal tetap di Malaysia.
Dan, setelah dicek status kewarganegaannya di Indonesia, diketahui bahwa Djoko Tjandra adalah WNI.
Berikut penjelasan Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, berstatus warga negara Papua Nugini."
Menurut dia, status kewarganegaraan Papua Nugini itu diperoleh karena Djoko Tjandra sempat tinggal di negara tersebut.
Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan hal itu pada acara Sapa Indonesia Malam bertema 'Akhir Pelarian Buronan Djoko Tjandra' yang disiarkan Kompas TV, Sabtu (1/8/2020) malam.
• Tak Penuhi Panggilan Penyidik, Anita Kolopaking Ternyata Minta Perlindungan LPSK, Lho Kok Bisa?
• BANDINGKAN! Kapolri Tindak Jenderal Pro Djoko Tjandra, Jaksa Agung Lunak Pada Jaksa Pinangki, Kenapa
• Pasca Anita Kolopaking Jadi Tersangka Kasus Djoko Tjandra Polisi Bidik Jaksa Pinangki Sirna Malasari
"Dari pemeriksaan kami terakhir, yang bersangkutan sejak lari ke luar negeri, sempat tinggal di Papua Nugini."
"Sampai saat ini, yang bersangkutan menjadi warga negara Papua Nugini," kata Listyo di acara tersebut.
Setelah sempat beberapa lama tinggal di Papua Nugini, lanjut Listyo, Djoko Tjandra lantas pindah ke Malaysia.
Di Negeri Jiran itu, Djoko Tjandra menerima Permanent Residence atau izin tinggal tetap.
"Setelah itu pindah ke Malaysia. Menjadi Permanent Residence di sana," jelasnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) akan membatalkan KTP dan Kartu Keluarga Djoko Tjandra, jika terbukti bukan warga negara Indonesia (WNI).