Belu Terkini
Pemilik Uang USD 111.000 yang Ditahan Aparat di Dili Buka Suara, Akui Bukan Milik CV Gajah Mada
Ia menegaskan uang tersebut tidak berasal dari Atambua, melainkan hasil penjualan bahan bangunan ke teman saya di Distrik Bobonaro Timor Leste
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Eflin Rote
Ringkasan Berita:
- KY, pemilik uang tunai USD 111.000 yang diamankan aparat Timor Leste mengaku uang tersebut bukan milik CV Gajah Mada
 - Uang tersebut merupakan hasil penjualan bahan bangunan ke teman saya di Distrik Bobonaro Timor Leste
 - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Atambua, Bambang Tutuko P, menegaskan uang tersebut tidak ditemukan saat pemeriksaan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain
 
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Pemilik uang tunai sebesar USD 111.000 yang sempat diamankan aparat Timor Leste di Dili pada 22 Oktober 2025 lalu menegaskan uang tersebut bukan milik perusahaan ekspor-impor CV Gajah Mada asal Atambua, Kabupaten Belu.
Hal itu disampaikan oleh KY, pemilik uang, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (3/11/2025).
“Uang tersebut milik saya pribadi, karena saya mempunyai perusahaan dan kegiatan bisnis di Dili. Uang tersebut bukan milik CV Gajah Mada, uang tersebut merupakan hasil penjualan bahan bangunan ke teman saya di Distrik Bobonaro, jadi ketika itu di titipkan melalui truk (CV Gajah Mada, red) yang akan ke Dili,” jelas KY.
Ia menegaskan uang tersebut tidak berasal dari Atambua, melainkan hasil penjualan bahan bangunan ke teman saya di Distrik Bobonaro Timor Leste.
Sementara terkait, 5 WNI dan kendaraan yang sempat ditahan semuanya sudah clear.
“Semua kendaraan dan sopir yang sempat ditahan sudah kembali ke Atambua, dan semuanya sudah clear. Terkait denda, saat ini sedang dalam proses pembayaran karena di Timor Leste masih libur panjang,” tambahnya.
Sementara itu, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Atambua, Bambang Tutuko P, menegaskan uang tersebut tidak ditemukan saat pemeriksaan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain.
“Kami pastikan saat pemeriksaan di PLBN Motaain tidak ditemukan barang berupa uang. Kami juga sudah memeriksa CCTV dan melakukan klarifikasi kepada perusahaan. Hasilnya, uang itu bukan dari Atambua, melainkan dari wilayah Timor Leste,” tegas Bambang, Jumat (31/10/2025) lalu.
Baca juga: KBRI Dili Buka Suara Soal 5 WNI yang Ditahan di Timor Leste
Ia menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan otoritas terkait di kedua negara agar setiap kegiatan ekspor-impor di perbatasan berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Kasie Humas Bea Cukai Atambua, Hanif juga menegaskan seluruh prosedur pelayanan ekspor di wilayah kerja Bea Cukai Atambua telah dijalankan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Kami pastikan bahwa Bea Cukai Atambua telah melaksanakan seluruh proses pelayanan ekspor sesuai dengan ketentuan dan SOP yang berlaku,” tegas Hanif, Minggu (26/10/2025).
Sebelumnya, KBRI Dili melalui Protokol dan Konsuler, Nugroho Y. Aribhimo, membenarkan lima WNI pengemudi truk sempat ditahan oleh PNTL, Bea Cukai, dan PCIC pada 22 Oktober 2025, setelah ditemukan uang tunai sebesar USD 111.000 dan sekitar 300 liter bahan bakar solar tanpa laporan resmi (undeclared).
Kasus tersebut telah disidangkan di Pengadilan Distrik Dili pada Jumat, 24 Oktober 2025, dengan pendampingan dari KBRI Dili dan pimpinan perusahaan.
Dalam sidang yang juga dihadiri pengacara Timor Leste, Pedro Cameo, hakim menjatuhkan putusan tahanan rumah dan denda sebesar USD 250 per orang. Paspor kelima WNI akan dikembalikan setelah perusahaan melunasi denda tersebut.
“Mereka sudah bebas, tetapi perusahaan wajib membayar denda. Para pengemudi juga harus mencatatkan identitasnya, baik di Timor Leste maupun di Atambua,” jelas Nugroho. (gus)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
| Umat Katolik di Atambua Peringati Hari Arwah Sedunia dengan Ziarah ke Makam | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Tutup Pesta Pangan Lokal, Kadis Pariwisata Belu Ajak Masyarakat Terus Cintai Pangan Daerah | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Bea Cukai Atambua Amankan 28.640 Batang Rokok Ilegal di Kefamenanu TTU | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Penerimaan Pajak di KPP Pratama Atambua Capai Rp81,28 Miliar, Didominasi Dua Sektor | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Lonjakan Impor Dongkrak Penerimaan Bea Cukai Atambua, Tumbuh 132 Persen hingga September 2025 | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Nugroho-Y-Aribhimo-Minister-Counsellor-Protokol-dan-Konsuler-KBRI-Dili.jpg)
                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.