Belu Terkini

Pemilik Uang USD 111.000 yang Ditahan Aparat di Dili Buka Suara, Akui Bukan Milik CV Gajah Mada

Ia menegaskan uang tersebut tidak berasal dari Atambua, melainkan hasil penjualan bahan bangunan ke teman saya di Distrik Bobonaro Timor Leste

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/DOK-KBRI DILI
Minister Counsellor Protokol dan Konsuler KBRI Dili didampingi Eka P.M Mauboy saat kunjungi lima WNI di Pengadilan Dili, Timor Leste. Jumat (24/10/2025) 

Ringkasan Berita:
  • KY, pemilik uang tunai USD 111.000 yang diamankan aparat Timor Leste mengaku uang tersebut bukan milik CV Gajah Mada
  • Uang tersebut merupakan hasil penjualan bahan bangunan ke teman saya di Distrik Bobonaro Timor Leste
  • Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Atambua, Bambang Tutuko P, menegaskan uang tersebut tidak ditemukan saat pemeriksaan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Pemilik uang tunai sebesar USD 111.000 yang sempat diamankan aparat Timor Leste di Dili pada 22 Oktober 2025 lalu menegaskan uang tersebut bukan milik perusahaan ekspor-impor CV Gajah Mada asal Atambua, Kabupaten Belu.

Hal itu disampaikan oleh KY, pemilik uang, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (3/11/2025).

“Uang tersebut milik saya pribadi, karena saya mempunyai perusahaan dan kegiatan bisnis di Dili. Uang tersebut bukan milik CV Gajah Mada, uang tersebut merupakan hasil penjualan bahan bangunan ke teman saya di Distrik Bobonaro, jadi ketika itu di titipkan melalui truk (CV Gajah Mada, red) yang akan ke Dili,” jelas KY.

Ia menegaskan uang tersebut tidak berasal dari Atambua, melainkan hasil penjualan bahan bangunan ke teman saya di Distrik Bobonaro Timor Leste

Sementara terkait, 5 WNI dan kendaraan yang sempat ditahan semuanya sudah clear. 

“Semua kendaraan dan sopir yang sempat ditahan sudah kembali ke Atambua, dan semuanya sudah clear. Terkait denda, saat ini sedang dalam proses pembayaran karena di Timor Leste masih libur panjang,” tambahnya.

Sementara itu, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Atambua, Bambang Tutuko P, menegaskan uang tersebut tidak ditemukan saat pemeriksaan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain.

“Kami pastikan saat pemeriksaan di PLBN Motaain tidak ditemukan barang berupa uang. Kami juga sudah memeriksa CCTV dan melakukan klarifikasi kepada perusahaan. Hasilnya, uang itu bukan dari Atambua, melainkan dari wilayah Timor Leste,” tegas Bambang, Jumat (31/10/2025) lalu. 

Baca juga: KBRI Dili Buka Suara Soal 5 WNI yang Ditahan di Timor Leste

Ia menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan otoritas terkait di kedua negara agar setiap kegiatan ekspor-impor di perbatasan berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Kasie Humas Bea Cukai Atambua, Hanif juga menegaskan seluruh prosedur pelayanan ekspor di wilayah kerja Bea Cukai Atambua telah dijalankan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

“Kami pastikan bahwa Bea Cukai Atambua telah melaksanakan seluruh proses pelayanan ekspor sesuai dengan ketentuan dan SOP yang berlaku,” tegas Hanif, Minggu (26/10/2025).

Sebelumnya, KBRI Dili melalui Protokol dan Konsuler, Nugroho Y. Aribhimo, membenarkan lima WNI pengemudi truk sempat ditahan oleh PNTL, Bea Cukai, dan PCIC pada 22 Oktober 2025, setelah ditemukan uang tunai sebesar USD 111.000 dan sekitar 300 liter bahan bakar solar tanpa laporan resmi (undeclared).

Kasus tersebut telah disidangkan di Pengadilan Distrik Dili pada Jumat, 24 Oktober 2025, dengan pendampingan dari KBRI Dili dan pimpinan perusahaan. 

Dalam sidang yang juga dihadiri pengacara Timor Leste, Pedro Cameo, hakim menjatuhkan putusan tahanan rumah dan denda sebesar USD 250 per orang. Paspor kelima WNI akan dikembalikan setelah perusahaan melunasi denda tersebut.

“Mereka sudah bebas, tetapi perusahaan wajib membayar denda. Para pengemudi juga harus mencatatkan identitasnya, baik di Timor Leste maupun di Atambua,” jelas Nugroho. (gus)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved