Belu Terkini

Bea Cukai Atambua Amankan 28.640 Batang Rokok Ilegal di Kefamenanu TTU

Penindakan dilakukan terhadap kiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT) di wilayah Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO
BARANG BUKTI- Unit Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Atambua berhasil mengamankan barang bukti paket kiriman berisi 28.640 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai.  
Ringkasan Berita:
  • Bea Cukai Atambua berhasil mengamankan paket kiriman berisi 28.640 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai.
  • Penindakan dilakukan terhadap kiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT) di wilayah Kota Kefamenanu.
  • keberhasilan ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA- Unit Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Atambua berhasil mengamankan paket kiriman berisi 28.640 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai. 

Penindakan dilakukan terhadap kiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT) di wilayah Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, pada periode 22 hingga 28 Oktober 2025.

Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, Bambang Tutuko P, menyampaikan dari hasil penindakan tersebut, nilai barang mencapai sekitar Rp19.800.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp20.961.200 akibat tidak dipenuhinya kewajiban cukai.

Menurutnya, keberhasilan ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan memastikan penerimaan negara dari sektor cukai tetap optimal.

Baca juga: Lonjakan Impor Dongkrak Penerimaan Bea Cukai Atambua, Tumbuh 132 Persen hingga September 2025

Baca juga: Kepala Bea Cukai Atambua Angkat Bicara Soal Rokok Ilegal yang Gagal Diselundupkan ke Timor Leste

“Penindakan ini menjadi bukti nyata sinergi dan kewaspadaan Bea Cukai Atambua dalam mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, sekaligus melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal,” ujar Bambang, dalam keterangan persnya, Sabtu (1/11/2025). 

"Melalui langkah ini, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya konsumsi produk legal dan berkontribusi dalam menjaga stabilitas penerimaan negara," tutupnya. (gus) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved