Belu Terkini
Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Belu Capai 83 Kasus, Mayoritas Pelaku Orang Terdekat
Untuk menekan angka kekerasan, katanya, DP3AP2KB terus melaksanakan berbagai kegiatan sosialisasi pencegahan di 10 desa.
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Belu mencatat, sejak Januari hingga 30 September 2025 terdapat 83 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sebagian besar kasus tersebut dilakukan oleh orang terdekat korban.
Kepala DP3AP2KB Belu, Maria Sabina Mau Taek, S.P, menjelaskan dari total kasus tersebut, sebanyak 23 kasus kekerasan terhadap perempuan, sedangkan 60 kasus terhadap anak.
Jenis kekerasan yang dilaporkan meliputi kekerasan seksual, kekerasan fisik, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pengabaian, serta pelanggaran hak anak.
“Kasus yang kami tangani beragam, mulai dari kekerasan seksual hingga pengelantaran. Sebagian kasus juga kami dampingi sampai ke proses hukum, termasuk pendampingan BAP di kepolisian,” jelas Maria Sabina, saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, diruang kerjanya, Selasa (4/11/2025).
Baca juga: Wabup Belu Minta Camat dan Kades Percepat Penyerahan Lahan Pembangunan Koperasi Merah Putih
Ia menyebutkan, data tiga tahun terakhir menunjukkan fluktuasi jumlah kasus. Tahun 2023 tercatat 105 kasus (33 perempuan dan 72 anak), tahun 2024 sebanyak 100 kasus (32 perempuan dan 68 anak), dan pada 2025 turun menjadi 83 kasus (Hingga September 2025,red).
Untuk menekan angka kekerasan, katanya, DP3AP2KB terus melaksanakan berbagai kegiatan sosialisasi pencegahan di 10 desa.
Beberapa desa memanfaatkan dana desa untuk program serupa dengan menghadirkan pihak DP3AP2KB sebagai narasumber. Sosialisasi juga dilakukan di sejumlah sekolah.
Selain itu, masyarakat dapat melaporkan kasus melalui inovasi aplikasi “Laskar Peran Jempol”, yang dikembangkan bidang perlindungan perempuan dan anak DP3AP2KB.
“Melalui aplikasi ini masyarakat juga bisa melapor secara online, dan laporan akan segera ditindaklanjuti. Selain itu juga bisa melaporkan kepada RT mau pemerintah setempat,” ujar Maria.
Baca juga: Budaya Permisif Hambat Perlindungan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak di Kabupaten Sumba Timur
Diketahui, layanan pengaduan online LASKAR PERAN JEMPOL ini merupakan aplikasi berbasis android terkait layanan pengaduan korban kekerasan perempuan dan anak jemput bola dengan tujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan di lingkungan sekitarnya.
Ia menambahkan, sebagian besar kasus kekerasan terhadap anak dilakukan oleh orang terdekat korban, seperti anggota keluarga atau tetangga.
Karena itu, pengawasan keluarga dan lingkungan dinilai penting untuk mencegah kekerasan.
“Kami terus mengingatkan masyarakat agar tidak diam jika mengetahui adanya kekerasan. Semua pihak, termasuk gereja dan sekolah, punya tanggung jawab moral untuk melindungi perempuan dan anak,” tegasnya. (gus)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kasus-kekerasan-perem-dan-anak.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.